Dipagari Seng, Govindo Utama Tawarkan Bangunan Banjarmasin Trade Center ke Investor

0

USAI puluhan kios dibongkar, kawasan Banjarmasin Trade Center (BTC) di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin, milik PT Govindo Utama langsung dipagar seng.

PEMAGARAN sepanjang lokasi BTC ini dikabarkan untuk pengamanan dan sterilisasi lokasi berlangsung sejak sepekan ini. Saat ini, BTC dikelola PT Govindo Utama satu grup dengan Duta Mall Banjarmasin milik pengusaha ternama, Dicky Gunawan alias Aseng.

Humas PT Govindo Utama, Yenny Purnawati menjelaskan ke depan bangunan BTC akan dijadikan pusat aktivitas perekonomian di Terminal Km 6, Jalan Pramuka, Banjarmasin.

“Harapan kami nantinya begitu BTC dibuka membantu menghidupkan kawasan perekonomian khususnya di Terminal Km 6 Banjarmasin,” ucap Yenny Purnawati kepada jejakrekam.com, Rabu (17/11/2021).

BACA : Menang Gugatan Di MA, Kantongi HGB, Banjarmasin Trade Center Bakal Beroperasi

Ia mengungkapkan PT Govindo Utama menawarkan bangunan BTC kepada para investor atau pengusaha yang ingin membuka usaha di kawasan tersebut.

“Kawasan itu cukup potensial, karena berdekatan dengan kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin. Aktivitas masyarakat di sekitar area Gedung BTC juga sudah cukup ramai,” kata Yenny.

Di mata Yenny, dengan posisi strategi situ tentu memiliki nilai plus bagi para investor untuk menginvestasikan dana mereka ke sana.

Lantas kapan BTC akan dibenahi hingga dioperasikan? Ini mengingatkan bangunan itu sudah lawas terbengkalai, bahkan beberapa bagiannya tampak tak terawat, seperti ada beberapa kaca toko yang telah pecah dan lainnya.

BACA JUGA : Kehadiran Banjarmasin Trade Center Dijamin Tak Ganggu Terminal Km 6

Yenny pun memastikan pihaknya akan segera mengoperasikannya. “Saat ini, kami sedang mempersiapkan desain, waktu dan tentu saja dana operasionalnya,” katanya.

Sayangnya, jejakrekam.com berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, beberapa kali belum ada jawaban.

BACA JUGA : Dibongkar, Puluhan Kios Depan BTC Terminal Km 6 Rata dengan Tanah

Sumber dari DPMPTSP Kota Banjarmasin menyebutkan jika bangunan BTC itu sudah lama dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga tidak perlu lagi dibuat IMB baru.

Ini kareena bangunan itu sudah rampung di masa Walikota Banjarmasin Sofyan Arpan periode 1999-2004, hingga terjadi peralihan kewenangan kawasan Terminal Km 6 dari Pemkot Banjarmasin ke Pemprov Kalsel seiring perubahan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi pokok persoalan.

Dalam perkara gugatan PT Govindo Utama versus Pemkot Banjarmasin hanya terkait dengan status hak guna bangunan (HGB) yang belum diterbitkan pemerintah kota hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

BACA JUGA : Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang

Terpisah, kuasa hukum PT Govindo Utama, Sabri Noor Herman mengatakan gugatan yang diajukan kliennya memang terkait status HGB di atas hak pengelolaan (HPL).

“Ya, kami menang gugatan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mengenai masalah pemanfaatan Banjarmasin Trade Center, saya tidak tahu persis,” kata advokat senior Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Dinilai Lemah Soal Duta Mall, KADIN Kalsel Pertanyakan Sikap Walikota Banjarmasin

Sabri menjelaskan masalah itu sepenuhnya kewenangan manajemen pemilik Banjarmasin Trade Center, dalam hal ini PT Govindo Utama.

“Kalau dibuka atau tidak, urusan manajemen pemiliki BTC. Saya hanya kuasa hukum waktu menggugat Pemkot Banjarmasin dari tingkat pertama, banding hingga kasasi,” pungkas Sabri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/11/17/dipagari-seng-govindo-utama-tawarkan-bangunan-banjarmasin-trade-center-ke-investor/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.