Berikan Landasan Hukum, DPRD Kalsel Ajukan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

0

UNTUK memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif.

DPRD Kalsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said, dalam rapat Paripurna Dewan, di Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).

Raperda ini, lanjut Dewi, juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk memajukan ekonomi kreatif di daerah, serta meningkatkan peran ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini menjelaskan, pada Triwulan II Tahun 2020, sebagian besar sektor perekonomian Kalsel pertumbuhannya mengalami kontraksi akibat digerogoti pandemi COVID-19.

Termasuk tiga sektor ekonomi paling besar yang nilainya hampir setengah dari nilai PDRB Kalsel, yaitu pertambangan, pertanian dan industri juga mengalami pertumbuhan negatif.

*Bahkan sektor pertambangan memberikan sumbangan senilai -1,5 persen dari -2,6 persen pertumbuhan Kalsel,” kata Dewi.

Anggota Fraksi Golkar ini, menambahkan, kondisi diatas hendaknya menjadi motivasi bagi Pemprov Kalsel untuk segera meletakkan pondasi transformasi ekonomi. Sehingga Kalsel harus mengubah ketergantungan pada sumber daya alam menuju perekonomian yang mengandalkan sumber daya manusia dan teknologi.

Bagi Kalsel, ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah.

Kemudian, mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif Daerah untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.