Amar dan Salinan Putusan Mahkamah Partai Golkar Berbeda, Advokat Duga Ada Oknum Tak Bertanggungjawab

0

AMAR putusan dan salinan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar berbeda, memicu kisruh di tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Saat ini pun di partai beringin ini terjadi dualisme kepemimpinan.

VERSI hasil Musda X DPD Partai Golkar yang dihelat di DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin, Sabtu, (30/1/2021), menempatkan H Rusli sebagai ketua dengan sekretarisnya, Chairil Anwar. Sementara, pasca-putusan Mahkamah Partai Golkar lewat amar putusan dibacakan hakim ketua, Adies Kadir bernomor29/PI-GOLKAR/II/2021, jadi dasar terpilihnya Gusti Abdurrahman atau Antung Aman bersama Kamaruzaman sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Banjar.

Perbedaan antar amar putusan dan salinan putusan Mahkamah Partai Golkar ini jadi sorotan advokat Supiansyah Darhman. Menurut dia, dari pengalamannya selama berpengacara di pengadilan, justru antara amar putusan dan salinan putusan itu tidak pernah berbeda.

“Selama jadi advokat, ada sedikitnya dari 920 perkara dari pengadilan baik perkara pidana maupun perdata, tidak pernah ada amar putusan dengan salinan putusan berbeda. Bahkan, tidak pernah berubah,” ucap Supiansyah Darham kepada awak media di Martapura, Senin (18/10/2021).

BACA : Supian Ancam Pecat Antung Aman, Kamaruzaman Bela Diri Berdasar Amar Putusan Mahkamah Partai

Supiansyah yang juga bikin kantor hukum bersama Agus Pasaribu ini berdasar pengalaman itu, terbilang langka jika putusan yang dibacakan pada saat sidang terbuka oleh majelis hakim malah berbeda dengan salinan putusan.

“Begitu saya mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang Mahkamah Partai Golkar, eh malah berbeda dengan salinan putusan yang beredar. Saya tidak menuduh siapapun yang membuat salinan putusan ini, saya tidak melihat,” beber magister hukum Universitas Dr Sutomo Surabaya ini.

BACA JUGA : Antung Aman Dipilih Jadi Ketua, Golkar Kabupaten Banjar Kini Terbelah Dua

Menurut kuasa hukum Kamaruzaman Cs dalam perkara itu, dalam kasus perbedaan antar amar putusan dengan salinan putusan dari Mahkamah Partai Golkar diduga ada orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengubah salinan putusan atau bermain dalam sengketa internal partai itu.

“Ya, sebelum salinan putusan itu diterima para pihak baik pemohon maupun termohon yang mengajukan sengketa partai di Mahkamah Partai Golkar,” tandas Supiansyah.(jejakrekam)

Penulis Syahminan/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.