Beroperasi di Kotabaru dan Diotaki WNA, Perusahaan Pinjol Disikat Polda Kalsel, Ini Modusnya!

0

BEROPERASI hampir selama sebulan di wilayah hukum Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang menawarkan pinjaman online (pinjol) disikat Polda Kalsel.

UNTUK menggaet nasabah pinjol, perusahaan ini mempekerjakan 35 operator yang menggunakan 90 unit komputer sebagai media bisnisnya. Modus yang digunakan perusahaan pinjol ini dengan memasang aplikasi. Berikutnya, calon nasabah digiring untuk melakukan pinjaman secara online.

Caranya, dengan memasukan empat nomor ponsel atau handphone (HP) orang terdekat. Nah, ketika pinjaman disetujui, maka uang yang diterima korban langsung dipotong 40 persen.  Sedangkan, utang tetap utuh 100 persen harus dibayar korbannya.

Dalam tempo waktu satu minggu lama pinjaman, korban sudah dikenakan bunga lima persen. Begitu pula selanjutnya. Ketika korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman, dari sini berawal teror. Para operator pun terus meneror para korban melalui empat nomor HP yang sudah diberikan sewaktu terjerat aplikasi pinjol.

BACA : Edukasi Pinjol, OJK Gelar Webinar Goes to Campus UIN Antasari Banjarmasin

Adapun narasi-narasi yang digunakan untuk meneror kerabat korban di antaranya, “Anda sudah terlambat satu hari, Anda dicantumkan sebagai penanggungjawab utangnya, Anda jangan ikut bekerjasama karena dia melarikan uang kami, kami bukan perusahaan maling.”

Mendengar laporan itu, Polda Kalsel bergerak cepat dengan menggeledah perusahaan pinjol yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru.

Dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara, Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (27/10/2021), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengungkapkan untuk sementara, penyidik sudah mendapat dua orang korban.

“Mereka ini tidak bisa membayar pinjaman dan mendapat narasi-narasi yang sifatnya meneror,” ucap jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA : DPRD Kalsel Minta OJK Perketat Pengawasan Terhadap Pinjaman Online

Dua dari tiga tersangka yang dihadirkan di Polda Kalsel tampak tertunduk malu. (Foto Iman Satria)

Dia menjelaskan dari hasil penangkapan yang dilakukan Polda Kalsel didapat tiga orang yang telah dijadikan tersangka. Ini berdasar hasil pemeriksaan penyidik.

“Tiga tersangka ini merupakan satu warga negara asing (WNA) dan dua orang berstatus warga negara Indonesia (WNI),” kata Rikhwanto.

Dijelaskan mantan Kapolda Maluku Utar ini, perusahaan pinjol ini sebenarnya berbasis di Jakarta namun membuka cabang di Kotabaru. “Kenapa di Kotabaru, supaya agak jauh dari perhatian publik,” ucapnya.

Menurut Rikhwanto, ketiga tersangka dikenakan sangkaan berlapis dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE serta pidana umum pengancaman di KUHP.

“Kemampuan satu operator dapat menagih 400 orang dalam satu hari. Jadi, mereka bisa menagih 14.000 orang dalam sehari, karena mereka memiliki 35 operator,” urai Rikhwanto.

BACA JUGA : Ada yang Tidak Berizin, Masyarakat Harus Selektif Memilih Pinjaman Online

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolda Kalszel akan memberi penghargaan kepada Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar bersama anggotanya. Sebab, keberadaan pinjol ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini ditambah lagi, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan dilarang beroperasi.

“Kalau perlu kami akan memberi masukan kepada pimpinan Polri di Jakarta untuk memberi penghargaan secara nasional. Saya sendiri akan memberikan penghargaan kepada mereka,” ucap Kapolda Kalsel ini.

Dalam menyikapi kasus ini, Kapolda Kalsel pun mengimbau masyarakat apabila di lapangan menemukan modus atau tindakan serupa bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.