Ajukan RPJMD Banjarmasin 2021-2026, Walikota Ibnu Ungkap Masih Baiman Lebih Bermartabat

0

DOKUMEN rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2021-2026 termaktub dalam rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui dalam pembahasan tingkat pertama di rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

RAPAT paripurna ini pun dipimpin Ketua DPRD Harry Wijaya dan dihadiri Walikota Ibnu Sina untuk dirumuskan bersama. Nantinya, raperda RPJMD ini digodok melalui panitia khusus (pansus) dewan.

“Hari ini, kita rapat paripurna tingkat satu terkait penyampaian RPJMD Kota Banjarmasin. Kewajiban diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah enam bulan itu agar kepala daerah yang terpilih dapat menyampaikan visi-misi dari janji-janji politiknya,” ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada jejakrekam.com, Rabu (27/10/2021).

Janji yang dituangkan dalam RPJMD, Ibnu menegaskan visi di periode kedua tidak banyak berubah. Yakni, Banjarmasin Baiman (Barasih Wan Nyaman), serta lebih bermartabat.

Ada enam visi, tujuh program prioritas dengan 10 rencana strategis (rensta) dan tiga program yang berhubungan terkait sungai, UMKM dan pelayanan publik.

BACA : Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Disepakati, Problema Kota Jadi Atensi DPRD

Dalam pelayanan publik, mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menginginkan langkah yang cepat, murah dan baik, dengan program smart city.

“Prinsipnya, apabila bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, dan apabila bisa dipercepat kenapa harus diperlambat?” cetusnya.

“Jangan ditunda-tunda, sebab ada SOP dalam pelayanan publik. Sudah kami sampaikan kepada semua instansi terkait perizinan di Disdukcapil, camat, lurah dan aplikasinya seperti Palui,” sambung Ibnu.

BACA JUGA : Program Baiman Sulap Kawasan Jalan A Yani Banjarmasin Hingga Elok Rupawan

Dengan begitu, Ibnu ingin mengintegrasikan seluruh pelayanan tersebut dalam bentuk satu platform yaitu aplikasi Banjarmasin Pintar.

“Sedang dibangun ini, insfrastruktur Smart City-nya. Sehingga, apa yang sudah kita rintis di periode pertama itu. Mudah-mudahan bisa kita sempurnakan,” ucap pria kelahiran 1975 itu.

Kata Ibnu, undang-undang (UU) dalam RPJMD itu terhitung selama 5 tahun. Walaupun, menurutnya kepengurusan pemerintah kota (pemkot) cuma tiga tahun tiga bulan saja ke depan.

BACA JUGA : Kampung Baiman Teluk Kelayan Jadi Percontohan, DPRD Siap Dukung Entaskan Kawasan Kumuh

“Ini nantinya, apabila secara UU, kami (maksudnya dengan Wakil Walikota Arifin Noor) harus diikutkan dalam pilkada serentak, maka harus berakhir. Di bulan September 2024, sisa jabatan kami itu bisa diisi oleh penjabat sementara,” ucapnya.

Ibnu pun berpendapat, pejabat yang karateker itu bisa menjalankan program yang telah dirumuskan dalam RPJMD tersebut. “Kami ingin yang bersangkutan bisa meneruskan dua tahun yang direncanakan itu,” ucap Ibnu.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.