Punya Gedung Baru, Kepala Bakeuda Yakin Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Capai Target
GEDUNG baru Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin di Jalan Tirta Dharma, diresmikan Walikota Ibnu Sina, Selasa (5/10/2021). Harapan pun disampaikan orang nomor satu di Balai Kota, agar bisa membangkitkan semangat baru.
“DENGAN gedung baru ini, maka harus bisa memberi pelayanan terbaik bagi wajib pajak dan seluruh warga yang berurusan dengan Bakueda Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina dalam sambutannya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung baru Bakueda Banjarmasin digarap kontraktor pemenang tender, PT Anggun Try Mandiri lewat proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin senilai Rp 2,9 miliar lebih bersumber dari APBD tahun 2021.
Sebelumnya, pada APBD 2020 lalu melalui pos anggaran Dinas PUPR Banjarmasin, gedung itu juga dikerjakan kontraktor PT Pelita Andika Ambar Lestari senilai Rp 5,5 miliar lebih. Ini belum termasuk, anggaran untuk konsultan pengawas bertotal ratusan juta. Jika ditotal untuk nilai bangunan baru Bakueda itu mencapai Rp 8 miliar lebih.
“Pelaksanaan pembangunan gedung Bakueda Banjarmasin ini memang baru bisa diselesaikan selama dua tahun,” kata Ibnu Sina.
Sementara itu, Kepala Bakueda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil memastikan dengan adanya gedung baru itu makin menambah semangat baru dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Banjarmasin.
BACA : Jangan Kecolongan Lagi, Bakueda Banjarmasin Pastikan Baliho Tak Berizin Segera ‘Ditebang’
“Untuk realisasi pajak daerah yang dikelola Bakeuda Banjarmasin sudah terpenuhi sekitar 70 persen lebih hingga September 2021. Ini berdasar acuan dalam APBD Perubahan Banjarmasin tahun anggaran 2021,” ucap Subhan Noor Yaumil saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (5/10/2021).
Ia hakkul dengan tiga bulan tersisa, target pendapatan asli daerah baik bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah bisa tercapai. Walau diakui Subhan, ada beberapa item pajak daerah seperti pajak hiburan yang mengalami penurunan akibat hantaman pandemi Covid-19.
“Ya, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banjarmasin, praktis pajak hiburan juga menurun drastis. Ini karena, beberapa diskotik, tempat hiburan malam (THM) dan lainnya ditutup. Jika buka pun dibatasi jam tayangnya berdasar ketentuan,” kata Subhan.
BACA JUGA : 9 Pajak Daerah Digabung, Bakueda Banjarmasin Akui Pendapatan Daerah Turun Tajam
Namun, menurut dia, dari sektor pajak restoran dan hotel berangsur-angsur mulai beranjak naik, karena mulai ada peningkatan perekonomian masyarakat meski masih dalam suasana wabah.
“Yang pasti, kami yakin bisa memenuhi target yang diberikan pemerintah kota untuk sumber kas daerah,” beber Subhan.
Untuk diketahui, PAD dalam APBD Perubahan 2021 dipatok sebesar Rp 348 miliar lebih, lebih besar dibandingkan APBD murni tahun 2021 hanya Rp 320 miliar lebih.
Sumber PAD itu berasal dari pajak hotel sebesar Rp 13 miliar, pajak restoran Rp 45 miliar, pajak hiburan Rp 5 miliar dari awalnya dipatok Rp 11 miliar atau berkurang Rp 6 miliar lebih, pajak reklame Rp 3 miliar, pajak penerangan jalan Rp 53,5 miliar, pajak parkir Rp 5,5 miliar, pajak sarang burung walet Rp 300 juta, pajak bumi bangunan (PBB) Rp 22,7 miliar lebih serta bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 30,2 miliar lebih.
BACA JUGA : Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta
Ada lagi, sumber berasal dari retribusi daerah yang dialokasikan sebesar Rp 45,1 miliar dalam APBD Perubahan 2021. Bersumber dari retribusi jasa umum Rp 6,1 miliar lebih, retribusi jasa usaha Rp 3,7 miliar lebih dan retribusi perizinan Rp 5,6 miliar lebih. Ini belum lagi, bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah.(jejakrekam)