Simpan Sabu 2,33 Gram, Upik Mili Diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara

0

JAJARAN Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan salah seorang pengedar dan pengguna sabu, Taufik Hidayat alias Upik Mili (41), Jumat (8/10/2021).

KASAT Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pelaku warga Desa Sikui, RT 03, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 13.00 WIB, karena tindak pidana peredaran obat-obat terlarang jenis sabu.

Menurutnya, pelaku bersama barang bukti 2,33 gram sabu dan barang bukti lainnya sudah diamankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA: Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan Perempuan Pemilik Sabu

Menurutnya, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam sebuah warung.

Petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram ini terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang–barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan kolom barang bukti yang diakui milik terlapor.

BACA JUGA: Lima Tersangka Kepemilikan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku empat buah paket plastik klip berisikan sabu berat 2,33 gram, sebungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah korek api warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.