JAJARAN Satuan Narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan perempuan karena diduga atas kepemilikan sabu, pada Selasa (7/9/2021).
KASAT Narkoba Polres Barut AKP Slameto mengatakan, Rabiana alias Bella(32), adalah warga jalan Jendral Sudirman atau jalan Bandara Lama, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Rabi alias Ana alias Bella ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di barak sewaan.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan 8,48 gram sabu yang disembunyikan pelaku dalam kaleng plastik lulur di lantai depan ruang tamu.
BACA: Satnarkoba Polres Barut Tangkap Dua Budak Sabu
Menurut Slameto, Informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kawasan jalan Bandara lama. Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata diketahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah sewaan atau barak tersebut.
Dikatakan, pihaknya saat melakukakan penggerebekan ditemukan satu buah kaleng plastik lulur yang di dalamnya berisi enam bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya.
“Dia sudah kita amankan di Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Slameto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat(2)Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)