Lima Tersangka Kepemilikan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

SATRESNARKOBA Polres Barito Utara, kembali mengamankan tersangka kepemilikan sabu-sabu. Kelima orang tersebut diamankan di Jalan Ronggolawe, Gg Sama Arep, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (3/8/2021) sekitar jam 11.45 WIB.

KELIMA orang tersangka ini kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 9,60 gram bruto bersama barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (4/8/2021).

Adapun ke lima tersangka yaitu Supriady als Supri (40) warga Jalan Nusa Indah, Gg Nusa Indah RT 006, RW 002, Kelurahan Lanjas. Redha Pramana Putra als Reda (30) warga Jalan Nusa Indah, RT 006, RW 002, Kelurahan Lanjas.

BACA: Selang Setengah Jam Dua Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kemudian Suhadi Ahmad als Hadi (34) warga Jalan Jendral Sudirman, RT 033, Kelurahan Melayu. Ade Le Mainaki als Ade (26) warga Jalan Keladan, RT 004, RW 001, Kelurahan Lanjas dan Wahyu Ramadhan als Wahyu (29) warga Jalan Ronggolawe, RT 33A, Kelurahan Melayu.

“Berdasarkan infromasi yang kita terima dari masyarakat, terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan lalu di temukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah karpet,” kata Kasat Narkoba.

Kemudian di temukan lagi satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna hitam, dan di temukan lagi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di belakang rumah yang di huni para terlapor. “Selanjutnya barang bukti dan terlapor para tersangka di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

BACA JUGA: Berkat Informasi Masyarakat, Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan bersama lima tersangka 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, 9,60 gram bruto, 1 buah timbangan digital warna hitam, 15 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan HAOSHUAI.

Kemudian 2 buah buku catatan, 2 buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik yang masing masing berwarna hitam dan hijau, 2 buah pipet kaca, 1 buah hp warna hitam, 1 buah hp warna biru, uang tunai sebesar Rp 7.120.000,-.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.