Terkendala 14 Rumah Belum Dibebaskan, Penyelesaian Jembatan HKSN Dipastikan Molor

0

PROYEK lanjutan pembangunan Jembatan HKSN  yang membentang di atas Sungai Kuin, sepatutnya rampung pada 23 Desember 2021. Ini berdasar kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dengan pihak kontraktor, PT Haidasari Lestari.

DARI pantauan jejakrekam.com di lokasi proyek Jalan Kuin Cerucuk, Rabu (6/10/2021), tampak pekerja konstruksi tengah menggarap pondasi lanjutan berbentuk melingkar ke arah Jalan Kuin Cerucuk. Namun, ada pemandangan yang berbeda, ketika terlihat ada tiga buah rumah yang masih berada di tengah area proyek tersebut yang belum dibongkar.

Dokumen yang dimiliki jejakrekam.com, terlihat dalam rencana proyek Jembatan HKSN yang digarap kontraktor, tergambar hanya di bagian utara, sudah rampung pembebasannya. Pengerjaan pemindahan jalan sepanjang 86 meter dengan lebar 6 meter, bahu jalan 0,5 meter dan jalan cabang 2-4 meter bisa digarap kontraktor. Sementara di sisi selatan arah menuju ke Kuin Selatan, pekerjaan pemindahan jalan sepanjang 86 meter dengan ukuran sama masih terkendala tiga bangunan yang belum dibebaskan.

BACA : Kelanjutan Proyek Jembatan HKSN Dipertanyakan, Warga Kuin Utara Dibikin Bingung

Padahal, pihak kontraktor sudah menyiapkan tiang pancang beton untuk ditanam di lokasi agar bisa merealiasikan pekerjaan jalan sepanjang 89 meter, dengan pile head P32-P37 serta rigid beton grid P38-P41a.

Ketua RT 5 Kelurahan Kuin Cerucuk, Husin mengungkapkan keberadaan rumah yang di seputar lokasi proyek Jembatan HKSN, karena proses ganti ruginya belum ada kesepakatan. Ini dibandingkan beberapa rumah yang berada di bagian utara Jembatan HKSN, atau menuju ke Jalan Belitung Darat sudah dibebaskan.“Dua rumah yang belum dibongkar itu milik Jamilah dan H Sasi,” katanya.

BACA JUGA : Sisakan Langgar, Tinggal Tiga Bulan, Proyek Jembatan HKSN Disangsikan Rampung Desember Nanti

Husin pun mengaku sangsi jika Jembatan HKSN bisa rampung tepat waktu. Ini karena, waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi. Apalagi masih ada rumah yang belum diganti rugi. “Begitu juga bentuk jembatan yang tersambung belum terlihat,” ucap Husin.     

Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Rusni mengatakan sebenarnya total rumah yang belum dibebaskan sebanyak 14 unit. Tercatat, ada tiga rumah di Kelurahan Kuin Cerucuk. Sedangkan di seberang, Jalan HKSN Kuin Utara terdata ada 11 unit rumah.

BACA JUGA : Dianggarkan Rp 22 Miliar Lebih, Proyek Jembatan HKSN Ditaksir Berlanjut Tiga Tahap

“Saat ini, kami belum bisa membayar uang ganti rugi, karena memang tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2021. Tapi, nanti ada dana di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin,” ucap Rusni.

Soal tuntutan harga tinggi dari harga nilai objek pajak (NJOP) atau di atas penilaian tim appraisal, Rusni tak menepisnya. Menurut dia, para pemilik rumah yang hendak dibebaskan itu memang meminta harga ganti rugi yang tinggi. Bahkan, mereka ngotot tak mau membongkar sendiri atau dibongkar jika tak dibayar sesuai tuntutannya.“Tapi, dibayar dengan uang mana? Saat ini, uang untuk itu memang tidak ada,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Jalan HKSN
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.