Disiapkan Rp 1,2 Miliar di APBD-P 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Ibnu Sina-Arifin Noor

0

BERAPA besaran belanja gaji dan tunjangan untuk Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Arifin Noor yang dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2021? Totalnya mencapai Rp 1.284.912.600 atau Rp 1,2 miliar lebih. Angka ini memang berkurang dibanding APBD tahun 2021 lalu.

PENGURANGAN anggaran untuk kepala daerah-wakil kepala daerah ibukota Kalimantan Selatan yang dilantik pada 23 Juni 2021 berkurang Rp 15 juta. Sebelumnya, dialokasikan anggaran segede Rp 1.299.913.600.

Dari dokumen yang dimiliki jejakrekam.com, ada 9 item anggaran gaji dan tunjangan bagi Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor. Untuk belanja gaji pokok dialokasikan Rp 57.330.000. Kemudian, ada belanja tunjangan keluarga Rp 24.078.600, dan belanja tunjangan jabatan Rp 98.280.000.

Duet pemimpin Balai Kota Banjarmasin juga mendapat jatah belanja tunjanga beras sebesar Rp 720 ribu. Ada lagi, namanya belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus dialokasikan Rp 750 ribu. Hingga, pembulatan gaji bagi keduanya diberi Rp 5.000.

BACA : Minta SKPD Bekerja Keras, Ibnu Sina Beri Sinyal Lakukan Mutasi Jabatan

Yang cukup besar adalah belanja insentif atas pemungutan pajak daerah yang awalnya sebesar Rp 867.500.000 berkurang Rp 22 juta, hingga menjadi Rp 845.500.000. Ada lagi, jatah insentif bagi walikota-wakil walikota untuk pemungutan retribusi daerah sebesar Rp 245.750.000. Angka itu memang bertambah dibanding APBD 2021 lalu sebesar Rp 238.750.000 atau Rp 7 juta.

Selain itu, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, justru alokasi anggaran untuk belanja dana operasional lebih besar.  Untuk Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor dialokasikan anggaran sebesar Rp 2.764.800.000 atau Rp 2,7 miliar untuk item dana operasional dalam rekening belanja penerimaan lainnya.  

Nah, untuk membayar gaji dan tunjangan bagi Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin itu digenjot beberapa sumber pendapatan daerah. Utamanya, dari pendapatan asli daerah (PAD) diopatok Rp 348,9 miliar lebih dalama APBD Perubahan 2021, jauh lebih besar dibandingkan APBD sebelumnya hanya Rp 320,5 miliar lebih.

BACA JUGA : Ibnu-Arifin Dilantik, Pj Gubernur Kalsel Ingatkan Janji Kampanye Harus Segera Terealisasi

Sumbernya berasal dari pajak daerah sebesar Rp 178,3 miliar, terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ada lagi, sumbernya adalah retribusi daerah dipatok Rp 45,1 miliar lebih hingga hak pengelolaan kekayaan daerah Rp 25,6 miliar lebih. Termasuk pula, di dalamnya adalah PAD lain-lain yang sah Rp 99,8 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.