Sudah Berdamai, Kejari Barito Utara Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas

0

JIKA sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara, telah melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

KALI ini, giliran penghentian penuntutan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi pada Rabu (21/7/2021) lalu.

Dalam kasus lakalantas itu, korbannya adalah seorang ibu dan dua anaknya. Saat itu, sang ibu mengalami patah tulang pada bagian kaki kanannya sementara kedua anaknya mengalami luka lecet.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, mengatakan, restoratif justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung  dilaunching sejak Agustus 2020 lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (penuntutan yang mengedepankan hati nurani).

“Sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus ini, kami sudah melakukan beberapa tahapan. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk berdamai,” beber Iwan Catur Karyawan Harianja kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (21/9/2021).

BACA : Kejari Barito Utara Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Ia menerangkan setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Terdakwa masih anak di bawah umur dan juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Artinya masih belum residivis ataupun belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” kata Iwan Catur, didampingi Pasi Pidum Kejasaan Barito Utara, Tarung  dan sejumlah jaksa lainnya.

Untuk diketahui peristiwa lakalantas tersebut terjadi di Jalan Yetro Singseng atau tepatnya di depan simpang Jalan Beringin, Muara Teweh pada 21 Juni 2021 lalu. 

Pada saat itu, tersangka melintas dari arah Bundaran Bupati menuju Dermaga, Sementara korban dari jalan Beringin berbelok ke Jalan Yetro Singseng, dan telah menghidupkan lampu reighting ke sebelah kanan.

BACA JUGA : Dihukum 4 Tahun Penjara, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

Seharusnya pelaku pada saat sudah melihat dari jauh kendaraan yang dikendarai korban yang membawa kedua anaknya. Korban juga sudah memberikan isyarat lampu untuk menyeberang ke jalur sebelah kanan untuk merubah jalur ke Bundaran Air Mancur atau dapat mengerem untuk mengurangi kecepatan dan berpindah ke jalur sebelah kiri. 

Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pelaku, sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan mengakibatkan korban luka-luka.

Kegiatan restoratif justice atau penghentian tuntutan oleh jaksa diawali dengan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) dari kepolisian atau pihak penyidik Satlantas Polres Barito Utara ke Kejari Barito Utara diterima langsung oleh Kasipidum yang didampingi beberapa jaksa fasilitator.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.