-2.4 C
New York
Selasa, Februari 11, 2025

Buy now

Dihukum 4 Tahun Penjara, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menjalankan eksekusi terhadap terpidana H Muhammad Nizamuddin. Mantan Kepala Seksi Olahraga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

PEJABAT ini terbelit kasus Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun anggaran 2010 bersumber dari APBD HSU, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dan final.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari HSU Novan Hadian melalui Kasi Intel Stanislaus Yoseph kepada awak media di kantor Kejari HSU, Amuntai, Kamis (13/8/2020).

Yoseph mengatakan, Kejari HSU menjalankan putusan inkrach dari Mahkamah Agung RI tanggal 11 Januari 2016 Nomor 87 K/PID.SUS 2015.

Dalam putusan MA, menjatuhkan terpidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA : Kejari HSU Berhasil Selamatkan Rp 213,7 Juta Uang Negara

“Terdakwa dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp 213.753.172. dengan menghitung uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar  Yoseph.

Dengan ketentuan, beber dia, jika tidak bayar pidana uang pengganti tersebut, maka ditambah hukuman 1 bulan kepada negara. Ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta akan kita lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tidak membayar pengganti maka ditambah pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

BACA JUGA : Jadi JPN, Kejari-PDAM HSU Teken Kerjasama Penanganan Perdata-TUN

Sebelumnya, jaksa menuntut selama 4 tahun 6 bulan, namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai memutus selama 2 tahun kepada terdakwa. Tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

 â€œDiputuskan oleh PT Banjarmasin menjadi satu tahun penjara. Namun terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun hasil malah lebih tinggi menjadi empat tahun denda Rp 200 juta,” tegasnya.

Sementara itu, terpidana dieksekusi oleh tim Kejari HSU untuk dijeboloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai untuk menjani hukuman.(jejakrekam)

Didi G Sanusi
Didi G Sanusi
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles