Usai Ruang Kerja, Rumah Dinas Bupati HSU Abdul Wahid Digeledah Penyidik KPK

0

USAI ruang kerja Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di lingkungan Kantor Bupati HSU di Jalan Ahmad Yani, Murung Sari, Amuntai Tengah, disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, giliran rumah dinas orang nomor satu di HSU itu digeledah.

PENGGELEDAHAN penyidik komisi antirasuah di kediaman Bupati H Abdul Wahid ini dikabarkan untuk mencari barang bukti. Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat tiga tersangka dalam kasus komitmen fee sebesar 15 persen dalam dua proyek irigasi senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten HSU.

Penggeledahan rumah dinas tersebut dibantu 8 personel Polres HSU untuk pengamanan. “Kami khusus pengamanan saja. Personel yang turun khusus (Polres) HSU,” ujar Kabag Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (19/9/2021).

Jumlah personel yang diturunkan sesuai permintaan KPK kepada pihak kepolisian.  Kabag Ops Polda Kalsel menjelaskan penggeledahan dimulai sejak pukul 14.30 Wita. Hingga kini, masih berlangsung penggeledahan para penyidik KPK yang mengenakan rompi di kediaman Bupati Abdul Wahid.

BACA : Ruang Kerja Bupati HSU Ikut Disegel KPK

Untuk diketahui, dalam OTT bersandi Merah Putih, KPK langsung menetapkan tiga tersangka yakni Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki. Kemudian, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Dalam operasi senyap itu pada Rabu (15/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB, KPK sempat mengamankan 78 orang di beberapa lokasi. Yakni, Maliki, Marhaini dan Fachriadi serta lainnya. Hingga didapat dokumen dan uang senilai Rp 345 juta.

Bagi-bagi duit fee ini terkait dengan rencana lelang dua proyek. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar. Kemudian, proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan bernilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA : Ruang Kerja Bupati HSU Disegel KPK, Abdul Wahid: Kami Ikuti Prosedur

Proyek itu memang sempat ditayangkan di LPSE, namun Maliki diduga terlebih dulu memberi syarat bagi sang kontraktor, Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek memberi komitmen fee sebesar 15 persen.

Atas kasus itu, KPK pun menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sang kepala dinas Maliki sebagai penerima dijerat dengan Pasal12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.