Ruang Kerja Bupati HSU Ikut Disegel KPK

0

SETELAH berhasil melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati HSU, Abdul Wahid.

BERDASARKAN pantauan wartawan Jumat (17/9/2021), terlihat ruangan Bupati HSU tersegel garis berwarna merah dan putih oleh KPK. Oleh karenanya ruangan tersebut tidak bisa dimasuki.

Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan penyegelan ruang kerja bupati tersebut dilakukan pada kamis malam dan disaksikan ajudan dari Setda Pemkab HSU. “Ada tim dari KPK melakukan ruang kerja Bupati HSU Abdul Wahid di lantai dua Pemkab HSU,” ucapnya.

BACA : Didapat Satu Kresek Uang, Diduga Ada Bagi-Bagi Proyek Di Dinas PU HSU

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi saat  dihubungi Jejakrekam.com mengatakan dirinya memang ada berangkat ke kantor pagi ini (Jumat-red).

“Kebetulan saya ada bertemua wartawan dan diberitahu kalau ruang kerja bupati disegel KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

BACA JUGA : LSM KAKI Minta KPK Tangkap Aktor Di Balik Layar Kasus Suap Di Dinas PUPRP HSU

Tiga tersangka yang dimaksud yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) HSU, MK, MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas, serta FH selaku pihak swasta dari CV Kalpataru.

MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15 persen, dari tiap proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing.

Diketahui, MRH melalui bersama CV Hanamas diketahui memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.

Sementara, FH melalui CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi di Desa Karias, Banjang dengan nilai Rp 1,5 miliar. Jika ditotal keseluruhan dengan kesepakatan fee 15 persen, maka MK selaku kuasa pemegang anggaran ditengarai memperoleh fee sebesar Rp 345 juta.(jejakrekam)

Penulis Muhammad/Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.