Ada Dinas Pemadam Kebakaran di Banjarmasin, Dispora dan Disbudpar Digabung

0

ADA beberapa perubahan terjadi di tubuh Pemkot Banjarmasin. Ini seiring dengan disetujui penetapan Perda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

KESEPAKATAN ini dituangkan Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRD, Senin (13/9/2021). Selain paripurna persetujuan tingkat II pembentukan organisasi pemerintah daerah, juga disampaikan APBD Banjarmsain tahun 2022 ke DPRD.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banjarmasin, Hendra mengakui awalnya sempat mengemuka agar dibentuk Dinas Sungai yang terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, hal itu dipertimbangkan sesuai kondisi daerah.

“Berdasar persetujuan itu, hanya terjadi terjadi perubahan nomenkelatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang efektif berlaku pada 1 Januari 2022,” ucap Hendra kepada jejakrekam.com, Senin (13/9/2021).

Kemudian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dipisah sesuai amanat Mendagri, sehingga dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertipe C. Sementara, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bertipe A, efektif pada 1 Januari 2022.

BACA : Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah

Secara garis, dalam raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 untuk perangkat daerah masih seperti awalnya. Terutama, pada dinas atau badan yang di bawah komando Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin. Menariknya, dalam raperda ditarget puskesmas untuk diplot menjadi badan layanan umum daerah (BLUD), sehingga mengelola keuangan mandiri.

Saat ini, Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Banjarmasin masih bertipe B. Sedangkan, Sekretariat DPRD sudah tipe A. Berikutnya, dinas juga kebanyakan bertipe A seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Berikutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

BACA JUGA : Belum Termasuk Bansos, Pemkot Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 34 M untuk PPKM Level IV

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih bertipe B. Sementara, badan daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) bertipe A, dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan bertipe B.

Sedangkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang awalnya vertikal dikembalikan ke daerah. Untuk kecamatan dipertahankan tipe A, Banjarmasin Utara, Timur, Barat, Tengah dan Selatan.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.