Diduga Dendam Lawas, Lima Remaja di Tabalong Ditangkap Usai Keroyok Pelajar

0

LIMA remaja di Kabupaten Tabalong berinisial KL, UK, IW, DF, dan DS ditahan polisi usai dilaporkan melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Hulu Sungai Utara (HSU), baru-baru ini.

AKSI para pemuda tanggung tersebut terjadi di Terminal Pasar Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Jum’at (3/9/2021). malam. Korbannya berinisial DA, yang tak terima mendapat perlakuan buruk dari para tersangka.

“Korban melapor didampingi orang tua karena tidak terima atas pengeroyokan yang dialami anaknya,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dalam keterangan resmi yang diterima jejakrekam.com, Rabu (8/9/2021).

Dari laporan kepolisian, aksi pengeroyokan ini bermula saat korban DA bersama temannya berinisial LAN, pulang dari nonton balap motor di Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

BACA JUGA: Dua Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Belimbing Raya Tabalong Diringkus Polisi

Di tengah perjalanan balik ke rumah, korban dicegat seorang remaja di Terminal Pasar Kelua. Mereka diminta untuk mengikuti orang tersebut ke dalam terminal.

Sesampainya di terminal, DA dan LAN rupanya sudah diadang oleh belasan remaja. Tak butuh waktu lama, korban pun langsung dikeroyok bersama temannya.

Teman korban, LAN, sempat melindungi korban namun ia juga dilaporkan mengalami pemukulan di bagian belakang kepala dan pinggang.

BACA JUGA: Ungkap Kasus Pengeroyokan, 13 Personel Polres Tabalong Diganjar Penghargaan

Usai melakukan aksi pengeroyokan, sekelompok orang tersebut langsung melarikan diri meninggalkan korban dan temannya tadi di terminal pasar Kelua.

Oleh warga sekitar korban bersama temannya dibawa ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan tindakan medis.

“Perkara ini sudah ditangani Polres Tabalong melalui Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong, dan terhadap kelima orang yang diduga sebagai pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong,” ujarnya.

Dugaan sementara, motif dari pengeroyokan ini adalah balasan dendam, karena adanya permasalahan terlebih dahulu antara korban dan pelaku. “Diduga korban pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku di daerah kabupaten HSU,” bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pidana pengeroyokan yang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (jejakrekam)

Pencarian populer:warga dittangkap usai keroyok
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.