Babak Baru Sidang Gugatan Banjir Kalsel: Pakar Soroti Cara Pemprov Tangani Bencana

0

SIDANG gugatan class action bencana banjir Kalimantan Selatan memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Rabu (1/9/2021). Terbaru, tim advokasi korban banjir yang dikoordinatori oleh advokat M Pazri menghadirkan dua pakar atau saksi ahli.

DARI kedua ahli tersebut mendukung mengenai gugatan tim advokasi hukum korban banjir Kalsel,” ujar Pazri dalam keterangan tertulis yang diterima jejakrekam.com

Ahli pertama yang dihadirkan adalah Prof Hadin Muhjad, yang juga diketahui sebagai pakar hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Di persidangan, Hadin membeberkan bahwa jika perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengenai kejadian banjir memanglah kewenangan dari Pengadilan TUN untuk mengadilinya.

Berkaitan dengan siapa pihak yang berwenang dalam penanganan bencana lintas kabupaten/kota seperti di Kalsel, Hadin juga menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Gugatan Banjir, Pazri : Ada Miskoordinasi Antar Instansi

Selanjutnya, berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatigeoverheiddsdaad), apabila ada ganti kerugian secara konteks hukum administrasi, maka warga yang juga tidak ikut menggugat juga mendapatkan hak nantinya apabila ada gantirugi nantinya asas ergaomnes.

Sementara itu, saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Akbar Rahman yang merupakan dosen Fakultas Teknik (FT) ULM.

Kepada majelis hakim, Akbar membeberkan jika terjadi suatu bencana, harusnya sikap pemrov tanggap dan cepat dalam membantu/menyalurkan bantuan ke korban banjir.

BACA JUGA: Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan di PTUN…

Kemudian, pemerintah mesti cepat melakukan studi/kajian bekerja sama dengan pihak akademisi/pakar dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bencana, kemudian mengimplematasikan dalam program kerja. Namun, nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada riset komprehensif atas kejadian banjir tersebut

Di ruang sidang, Akbar juga memberi contoh sederhana apa yang dilakukan negara Jepang ketika menghadapi bencana. Sebagai gambaran, ia menceritakan bahwa negara tersebut membuat pemberitahuan dini yang terkoneksi ke ruang publik agar masyarakat lebih mawas ketika terjadi bencana.

“Ini untuk meminimalisasi akibat dari suatu bencana,” kata doktor lulusan dari Saga University Jepang ini.

Pada kesempatan tersebut, dia pun mengingatkan tata ruang Kalsel harus menjaga kondisi alam tetap stabil dan seimbang. Langkah paling konkret, pemerintah mesti menjaga Pegunungan Meratus dari segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

“Sehingga tidak merusak alam dan Pegunungan Meratus tetap lestari,” pungkasnya.

Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda bukti surat tambahan pada hari selasa tanggal 7 September 2021. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.