Banjarmasin-Banjarbaru Terapkan PPKM Level IV 26 Juli: Mall Ditutup, Belajar Kembali Online

0

MULAI Senin (26/7) lusa, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Keputusan ini diambil seusai rapat bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Sabtu (24/7) sore.

SESUAI intruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Banjarmasin dan Banjarbaru serta sejumlah daerah lain bakal menerapkan PPKM Level IV hingga 8 Agustus mendatang.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, berkata aturan yang ditetapkan pemerintah terkait penerapan PPKM Level IV juga dijalankan di ibukota Kalsel. Kendati demikian, Ibnu menyebut terdapat beberapa aturan yang nantinya disesuaikan pada kultur masyarakat Banjar.

“Kita tinggal tunggu surat edaran,” ungkapnya, Sabtu (24/7) malam.

Dia mengaku perlu melakukan rapat persiapan untuk menerapkan kebijakan pengetatan besar ini. “PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Ini memang keputusan yang berat. Tapi memang mesti kita ikuti,” tutupnya.

Sebagai gambaran. PPKM Level IV persis PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Ada pengetatan di sana-sini. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat.

BACA : Tunggu Inmendagri, Banjarmasin dan Banjarbaru Masuk 37 Daerah Terapkan PPKM Level 4

Sebagian di antara rinciannya yakni sektor non esensial akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Pun demikian dengan aktivitas belajar mengajar yang kembali 100 secara daring.

Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah di tempat ibadah, alias dikerjakan di rumah.

Untuk fasilitas Umum dan kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online diberlakukan pembatasan kapasitas hingga 70 persen dan pembatasan waktu operasional.

Sementara pedagang kaki lima (PKL) masih diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional.

Di lain tempat, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat-rapat terkait PPKM Level IV. “Kami masih menunggu instruksi. Tapi persiapannya sudah kami lakukan,” ujarnya.

BACA JUGA : Istilah Baru Pembatasan, Banjarmasin Bakal Terapkan PPKM Level 3 Jika Kasus Covid-19 Melonjak

Aditya mengatakan pelaksanaan PPKM Level IV ini diupayakan akan digelar secara humanis. Maka dari itu pihaknya menggelar rapat untuk mencari formulasi yang tepat dalam pelaksanaannya.

“Besok (Minggu) kita akan sosialisasi kalau sudah selesai rapat ini, yang jelas beberapa aturannya kan sudah ada. Seperti perusahaan yang bergerakn di non esensial WFH 100 persen, dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, bilang pihaknya bakal melakukan penyekatan di pintu masuk kota setempat.

Empat titik tersebut yakni: (1) Perbatasan Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar di Kota Citra, (2) Perbatasan Kota Banjarbaru-Tanah Laut di Liang Anggang, (3) Perbatasan Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar di depan Q Mall (4) Perbatasan Kota Banjarbaru-Tanah Laut, di Kelurahan Bangkal, Cempaka.

Kata Doni, setiap warga yang ingin melintas harus mengantongi surat izin dari kantor. Hal ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial. Sedangkan karyawan di sektor non esensial tidak boleh dibolehkan lewat. “Perusahaan harus menyiapkan kartu identitas bagi setiap pekerja sektor esensial,” katanya.

BACA JUGA : Banjarmasin dan Banjarbaru Sudah Ditetapkan PPKM Level Tiga

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, HM Muslim, menjelaskan, indikator PPKM level IV didasari oleh laju penularan dan kemampuan merespons laju tersebut.

Untuk wilayah lainnya di Kalsel, ujarnya, juga terjadi peningkatan kasus positif meski tidak setinggi Banjarbaru dan Banjarmasin.”Yang meningkat ada Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” jelasnya, ditemui usai Rapat Koordinasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, HM Muslim, menjelaskan, indikator PPKM level IV didasari oleh laju penularan dan kemampuan merespons laju tersebut.

Untuk wilayah lainnya di Kalsel, ujarnya, juga terjadi peningkatan kasus positif meski tidak setinggi Banjarbaru dan Banjarmasin. “Yang meningkat ada Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” jelasnya, ditemui usai Rapat Koordinasi.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.