Tunggu Inmendagri, Banjarmasin dan Banjarbaru Masuk 37 Daerah Terapkan PPKM Level 4

0

TERHITUNG per 26 Juli 2021, dua kota di Kalimantan Selatan yakni Banjarmasin dan Banjarbaru akan menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

HAL ini terungkap dalam rapat koordinasi secara virtual Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (23/7/2021).

Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartato yang langsung diikuti Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin bersama Forkompida Kota Banjarbaru dan dinas terkait. Sementara di Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina juga mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi penerapan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali di Rumah Dinas Walikota, Jalan Dharma Praja, Banjarmasin, Jumat (23/7/2021).

Tercatat ada 37 kabupaten/kota dari 19 provinsi di luar Jawa-Bali bakal menerapkan PPKM level 4, mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengungkapkan dari hasil rapat koordinasi secara virtual bahwa Kota Banjarbaru telah dimasukkan ke kategori level V.

“Namun, kami masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri,” ucap Rizana Mirza kepada jejakrekam.com, Jumat (23/7/2022) malam.

Ia mengungkapkan rencananya pada 26Juli- 8 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4. Hanya saja, secara legalitas, harus menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

BACA : Banjarmasin dan Banjarbaru Sudah Ditetapkan PPKM Level Tiga

Rizana menegaskan untuk kepastian Banjarbaru masuk dalam penerapan PPKM level 4, akan ditunggu dalam sepekan ini. “Baru kita tindaklanjuti langkah apa yang diambil selanjutnya. Sebab, dari hasil rakor dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Banjarbaru dan Banjarmasin masuk kategori level 4, tapi penjabaran lebih lanjutnya harus ada Inmendagri dulu sebagai payung hukumnya,” bebernya.

“Apapun nanti yang disampaikan Mendagri, kami siap melaksanakannya. Sebab, kalau melihat kreteria masuk level 4 sama dengan Banjarmasin. Hanya saja, tadi dari rapat koordinasi KPC -PEN belum ada dasar hukumnya,” ujar Rizana lagi.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (23/7/2021), Walikota Ibnu Sina mengakui saat ini di ibukota Kalsel tengah dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa SD dan SMP.

“Kegiatan PTM itu didasari pada data angka penyebaran virus Covid-19 yang belum menjadikan Kota Banjarmasin serta kota lain yang posisinya berdekatan seperti Kota Banjarbaru, masuk dalam kategori level 3, sesuai Imendagri Nomor 23 Tahun 2021,” bebernya.

BACA JUGA : Istilah Baru Pembatasan, Banjarmasin Bakal Terapkan PPKM Level 3 Jika Kasus Covid-19 Melonjak

Sebenarnya, Ibnu Sina menegaskan ingin Banjarmasin dan Banjarbaru tidak masuk PPKM level 3, sehingga pembelajaran di sekolah bisa tetap dilaksanakan.  “Jadi, kita sudah empat bulan lebih berada di zona hijau dan zona kuning, sehingga kadang-kadang kita lalai dengan protokol kesehatan oleh karena itu, pastikan melaksanakan 5M,” ucap Ibnu Sina.

Apa Saja yang Dibatasi Jika Diberlakukan PPKM Level 4? Ini diantaranya dikutip dari Tribunnews.com:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

BACA JUGA : Covid-19 Terus Melonjak, Iqbal Sarankan Pemberlakukan PPKM Darurat di Kalsel

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

2. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

BACA JUGA : Pertamina Tetap Beroperasi Selama PPKM

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

16. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.