Dua Saksi Tergugat Yang Hadir Tidak Mengetahui Pokok Perkara

0

SIDANG gugatan perdata antara penggugat Hj Linda Haritni dan tergugat H Edy Suryadi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).

TERGUGAT H Edy Supriyadi melalui pengacaranya, menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Gusti Andri Wardana ST dan Muhammad Murjani SH, yang keduanya adalah anggota Genpensi Provinsi Kalsel.

Dalam keterangannya, Gusti Andri Wardana ST menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan atau pokok gugatan yang dilayangkan Hj Linda Haritni.

“Saya mendengar dari H Edy Supriyadi, bahwa saya sudah transfer uang sebesar Rp 300 ribu kepada Hj Linda Hartini. Itu untuk keperluan anak tergugat H Edy Supriyadi, masuk sekolah. Hanya itu saja selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.

BACA: H Edy Suryadi Digugat Hj Linda Hartini Akibat Wanprestasi di PN Banjarmasin

Saat dipertegas Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH selaku kuasa hukum penggugat Hj Linda Hartini, apakah saksi Gusti Andri Wardana mengetahui permasalahan.

“Saya hanya mendengar penyampaian oleh H Edy Supriyadi pada saat persiapan rapat untuk Musda Ganpensi Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu,” jawabnya.

Tidak berbeda jauh dengan keterangan saksi Gusti Andri Wardana, saksi Muhammad Murjani SH juga hanya mendengar yang disampaikan oleh tergugat H Edy Supriyadi. “Dan juga didengar sebagaian staff Ganpensi yang hadir dalam rapat Genpensi Provinsi Kalsel,” Ujarnya.

Ketua Majelis hakim Heru Kuntijora akan menyambung sidang pada Rabu depan. Dengan agenda sidang kesimpulan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.