H Edy Suryadi Digugat Hj Linda Hartini Akibat Wanprestasi di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi, yang diiajukan Hj Linda Hartini SE kepada Edy Suryadi, Rabu (5/5/2021).

SIDANG yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan surat bukti, oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.

Menurut keterangan saksi H Wijaya Kusuma Prawirakarsa yang hadir dalam persidangan, mengatakan berawal adanya gugatan perdata. “Edy Suryadi meminjam dana adalah untuk pencalonan menjadi ketua Kadin Provinsi Kalimantan selatan, sebesar Rp 600 juta kepada Hj Linda Hartini,” ujar saksi H Wijaya.

BACA: Berikan Kemudahan, PN Banjarmasin Terapkan Aplikasi Layanan Berbasis Digital

Kembali diterangkan, bahwa saksi yang mengenalkan keduanya atau penggugat terhadap tergugat Edy Suryadi, hingga terjadi perjanjian pinjaman sejumlah uang.

“Memang Edy Suryadi berjanji meminjam dana hanya sampai 2-3 bulan saja, kemudian dikembalikan. Namun faktanya sampai saat ini tidak ada pengembalian dana milik Hj Linda Hartini,” tambah H Wijaya dalam paparannya di hadapan majelis hakim.

Kemudian Heru Kuntjora ketua majelis hakim sebelum menutup sidang, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/5/2021) dengan agenda sidang kesimpulan saksi.

Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya Hj Linda Hartini melayangkan gugatan perdata terhadap H Edy Suryadi ke PN Banjarmasin dengan total Kerugian materil dan imateriil sebesar tiga miliar empat puluh juta rupiah, atas perjanjian hutang piutang.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.