Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Dua Buruh Tani

0

INFORMASI transaksi narkotika di rumah ZN (45 tahun), Jalan A Yani KM 8, Desa Gardu, Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Kintap, membuat petugas langsung melakukan penyelidikan.

DIPIMPIN Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan mendatangi rumah ZN yang merupakan buruh tani. Sesaat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu dan 7 butir ekstasi warna merah logo huruf A, di dalam botol warna biru yang terletak di bawah kasur rumah, Senin (21/6/2021).

Penggeledahan dilanjutkan dan menemukan 13 paket sabu di dapur. Tidak hanya sampai disitu, atas pengakuan ZN, barang haram tersebut merupakan milik SD (29 tahun) yang rumahnya tidak jauh dari rumah ZN.

BACA: Lakukan Penyamaran, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pengedar

Mendengar pengakuan tersebut petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap SD yang juga buruh tani. Dengan membawa keduanya, beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) membenarkan telah mengamankan kedua penyalahguna narkotika tersebut.

“Total barang bukti yang kita dapatkan sebanyak, 21 paket sabu dengan berat bersih 12,43 gram, dan 7 butir ekstasi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZN dan SD dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:subdit 3 narkoba kalsel
Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.