Pemprov Kalsel Siapakan Skema Libur PSU

0

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan masih menyusun skema libur, pada hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang.

PENJABAT Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya akan menentukan libur setelah ada pertimbangan sejauh mana wilayah yang akan diliburkan. “Ini sedang disimulasi staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” terangnya, Sabtu (22/5/2021).

Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten/kota yang akan diliburkan, masih jadi pertimbangan. Diketahui, PSU Pilgub Kalsel sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten lainnya.

BACA: Songsong PSU, MUI Ingatkan Kontestan Pilgub Kalsel Berpolitik Santun dan Beradab

Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.

Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Safrizal juga meminta masyarakat menjunjung tinggi persaudaraan pada nantinya. Semua masyarakat Kalsel ujarnya harus berkomitmen, PSU pada 9 Juni mendatang akan menghasilkan gubernur yang definitif.

BACA JUGA: Ikrar Bersama Jelang PSU Pilgub Kalsel, Sahbirin dan Denny Indrayana Absen

Karena itu semuanya wajib untuk memprioritaskan persaudaraan sesama anak bangsa di atas segalanya. “Nanti di hari pencoblosan, masyarakat yang bertanggung jawab. Ikut memberikan kontribusi dalam proses demokrasi yang sedang berjalan, Pilihlah sesuai hati nurani,” imbaunya.

Safrizal juga sempat membacakan dua puisi dalam ikrar damai dua pasangan calon Pilgub Kalsel.

Puisi yang dibacakan berjudul Suara Terdalam Relung Kalimantan, serta PSU, Pilih Satu Atawa Dua. Dua puisi karya penyair Fikar W Edan yang merupakan Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2013—2015. “Melalui bahasa penyair diharapkan akan lebih mampu menembus relung calon gubernur dan calon wakil gubernur serta pemilih,” katanya saat itu.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.