Songsong PSU, MUI Ingatkan Kontestan Pilgub Kalsel Berpolitik Santun dan Beradab

0

TINGGAL hitungan bulan, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang dihelat pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang bakal digelar di 827 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kecamatan di tiga daerah.

USAI Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan mengeluarkan seruan. Kini, giliran induk kumpulan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui surat imbauan bernomor 21/DP-P/MUI-KS/SR/IV/2021, tertanggal 24 April 2021, Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum, Nasrullah AR menyerukan umat dan masyarakat agar memilih pemimpin yang bijak, mengayomi dan memperjuangkan umat.

Namun, MUI juga menyesalkan adanya pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel masih menyusun strategi politik konflik, memberi sesuatu untuk memengaruhi atau menarik simpatik masyarakat.

“Ini jelas dilarang baik menurut hukum agama (Islam) maupun konstitusi negara kita. Kami juga mengajak agar masyarakat menghindari ujaran kebencian di media sosial,” tulis KH Husin Naparin bersama Nasrullah AR dalam surat imbauan yang diterima jejakrekam.com, Minggu (25/4/2021).

BACA : NU Soroti Cagub Kalsel Jelang PSU Masih Gunakan Strategi Politik Konflik

MUI Kalsel jugameminta agar kemudahan akses informasi di berbagai media tidak dijadikan alat oknum pendukung guna menyebarkan ujaran kebencian dan mengarah kampanye hitam. Husin Naparin pun berharap agar masyarakat harus waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

“Mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih pada PSU Pilgub Kalsel. Apalagi dalam bulan Ramadhan, sebaiknya paslon memberi pendidikan politik kepada para pendukungnya dengan cara politik santun dan beradab, dengan cara-cara bersih tanpa kecurangan dalam bentuk apapun,” tulis pengurus MUI Kalsel.

Kepada penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah, MUI juga meminta agar mengeluarkan regulasi atau keputusan guna menetapkan hari libur di wilayah yang digelarnya PSU Pilgub Kalsel berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ditetapkan sebagai hari libur, berpotensi menurunkan partisipasi pemilih dan berdampak pada legitimasi hasil pilkada. Di tengah pandemi, jika bukan hari libur, bisa menimbulkan kerumunan karena pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat, karena akan pergi kerja,” demikian surat imbauan MUI Kalsel.

BACA JUGA : Polarisasi Warga Kalsel Kian Runcing, Tokoh NU Serukan Ulama NU Kembali ke Khittah

Organisasi para ulama dan cendikiawan muslim ini juga meminta agar gelaran coblosan ulang Pilgub Kalsel ditetapkan sebagai hari libur, maka harus ada pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS, sehingga tidak memicu kerumunan dan berpotensi penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kami juga meminta agar menjaga persaudaran dengan menghindari kampanye hitam, permusuhan serta kecurangan dalam bentuk apa pun,” begitu surat imbauan dari MUI Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.