Minta THR Jangan Dicicil, Aliansi Buruh Banua Desak Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

0

KAUM buruh di Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) meminta THR tahun 2021, dibayar penuh oleh perusahaan tanpa dicicil sepeser pun.

HAL tersebut sesuai aturan yang ada. Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

“Kami meminta para pengusaha di Banua untuk memenuhi kewajibannya di tahun ini secara penuh, tanpa dicicil,” desak Presidium PBB, Yoeyoen Indharto, Jumat (23/4/2021).

Ia meyakini, THR yang dibayarkan penuh mampu meningkatkan daya beli para pekerja. Di samping itu, tentu menurutnya juga berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat.

BACA JUGA: Tak Berjalan Optimal, DPRD Kalsel Soroti Kesejahteraan dan Kesehatan Buruh Perkebunan

“Dan itu kita jamin, peningkatan daya beli pasti ada,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel itu.

BACA JUGA: Penanganan Masalah Karyawan Jalan Ditempat, Puluhan Buruh Sambangi Kantor Dinasnakertrans Kalsel

Yoeyoen paham betul bahwa pandemi Covid-19 memberi dampak terhadap para perusahaan. Maka dari itu, ia meminta perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sesuai surat edaran yang ada.

Perusahaan wajib menyampaikan hasil audit akuntan publik dalam dua tahun terakhir yang menunjukan perusahaan mengalami kerugian.“Kalau tidak melaporkan. Artinya tidak ada alasan pengusaha untuk mencicil atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja,” tegasnya.

Atas dasar itu, PBB meminta Dinas terkait untuk dapat mengawasi pembayaran THR tahun 2021. Jika terdapat perusahaan yang tak patuh atau nakal, Yoeyoen meminta untuk ditindak tegas.

“Tindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR tahun ini, sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.