Didesak Tes Tertulis Seleksi Anggota KPID Kalsel Diulang? Ini Jawaban Ketua Timsel

0

HASIL tes tertulis seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Kalimantan Selatan yang digelar di Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, Senin (3/5/2021), dipersoalkan.

GUGATAN terbuka disampaikan lima peserta seleksi; Muhammad Saufi, Abdan Syakura, Noorhalis Majid, Willy Ramadan, dan Ahmad Sahal, dalam suratnya tertanggal 5 Mei 2021. Mereka menilai proses dan hasil uji tertulis atau CAT di atas, cacat administrasi (maladministrasi) dengan beberapa alasan. Yakni, tes dilakukan bukan secara tertulis ataupun CAT (Computer Assisted Test), tetapi mengunakan googleform.

Kemudian, masalah hasil atau nilai tidak bisa dilihat secara langsung setelah selesai menjawab test sebagaimana proses CAT pada umumnya sehingga sangat tidak transparan. Berikutnya, hasil baru diumumkan dua hari setelah seleksi dilakukan, rawan terjadi kecurangan karena tidak diawasi oleh pihak independen.

Untuk diketahui, berdasar hasil rapat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel yang diketuai Prof H Abdul Hafiz Anshari, tertanggal 4 Mei 2021 mengumumkan ada 21 calon peserta yang lulus tes tertulis (CAT) dari 46 orang yang mengikuti tes usai lulus secara administrasi.

Mereka adalah Fadli Rizki, Analisa, Ahmad Rijani, Dr Muhammad Syaukani, Daddy Fahmanadie, Azhar Fadli, Amanul Yakni Anang, Nazaruddin Ikwan, Muhammad Erpani, Sulisno, Abdul Hamid, Wahyu, Fahmi Amrusi, Ade Farid, Rahmat, Dr Muhammad Farid Soufian, Rozy Maulana, Muhammad Imam dan Muhammad Ade Reza Rachman.

Usai dinyatakan lulus tes tertulis (CAT), para peserta ini diminta segera menyerahkan hasil pemeriksaan Napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) mulai 5 hingga 8 Mei 2021 ke Timsel. Bahkan, dalam pengumuman itu, Timsel Calon Anggota KPID Kalsel menegaskan keputusan itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

BACA : Dinilai Maladministrasi, Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel Digugat

Lantas apa jawaban dari Ketua Timsel Calon Anggota KPID Kalsel periode 2021-2024? Saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (8/5/2021) malam, Ketua Timsel Calon Anggota KPID Kalsel, Prof Abdul Hafiz Anshari menegaskan segera melayangkan surat tertulis terhadap gugatan yang diajukan Noorhalis Majid Cs atas hasil tes CAT.

“Berdasar hasil rapat timsel, kami akan jawab secara tertulis dari semua yang jadi sorotan mereka soal hasil tes CAT. Saya tegaska hasil tes CAT termasuk proses pelaksanaan uji tertulis  telah prosedural. Termasuk menggunakan google form itu sebagai media atau alat uji yang kami terapkan. Namun, validitasnya dan transparansinya tetap terjaga,” ucap mantan Ketua KPU RI ini.

Menurut dia, hasil tes CAT pun sejak awal tidak bisa diubah, karena dipegang oleh satu orang yang dapat dipercaya. Dengan begitu, Hafiz menegaskan kemungkinan untuk berubah pun dijamin tidak berubah karena nilainya berdasar jawaban dari para peserta yang mengikuti CAT.

“Kalau pun nantinya outputnya hendak diubah seperti hasil dari google form itu dipindahkan ke program Microsoft Excel, tidak akan bisa mengubah hasil awalnya. Sebab, hasil uji tertulis sudah bisa diketahui usai ujian itu selesai karena sudah tersistem dengan baik,” tegas Hafiz.

BACA JUGA : Merasa Janggal, Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel Minta Tes CAT Diulang

Guru besar UIN Antasari Banjarmasin ini menepis semua anggapan miring, jika hasilnya bisa diubah apakah oleh oknum Timsel Calon Anggota KPID Kalsel atau pihak lain. Hafiz menegaskan dirinya bersama timsel lainnya tetap menjaga integritas dan independensi agar semua tahapan seleksi ini benar-benar menghasilkan calon anggota KPID Kalsel sesuai harapan.

“Jujur saja, saya sendiri tidak tahu soal yang diujikan dalam CAT kepada para peserta. Apalagi, misalkan hendak mengubah hasilnya. Karenanya, kami menjamin hasilnya tetap terjaga,” cetus Hafiz.

Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menjawab soal sorotan adanya hubungan darah atau keluarga antara Sekretaris Timsel Calon Anggota KPID Kalsel, Dr H Ahmad Syaufi dengan peserta seleksi, Dr Muhammad Syaukani.

“Memang benar ada hubungan darah atau bersaudara. Namun, tidak ada aturan yang melarang itu. Apalagi, Pak Syaufi juga menegaskan berkomitmen menjaga integritasnya. Apalagi, kalau ada dugaan salah satu timsel membantu peserta, itu jelas tidak benar. Kita harus utamakan asas praduga tak bersalah,” kata mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA : Rekomendasi KPI Pusat: Batalkan Hasil Seleksi KPID Kalsel

Soal nama calon petahana, Guperan Sahyar Gani yang merupakan anggota KPID Kalsel periode 2011-2014 atau pengganti antar waktu (PAW) periode 10 Mei 2013-22 Desember 2014 dan periode kedua, 2014-2021 justru bisa lulus administrasi juga dijawab Hafiz Anshari.

“Benar yang bersangkutan merupakan calon petahana, tapi saudara Guperan Sahyar Gani itu hanya merupakan PAW dan masa jabatannya diperpanjang, akibat kosongnya anggota KPID Kalsel yang baru,” tegas Hafiz lagi.

Untuk itu, Hafiz pun meminta agar seluruh peserta yang ‘memprotes’ hasil seleksi tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Apalagi, hasil tes yang dijalankan timsel segera diserahkan ke Komisi I DPRD Kalsel, guna menjalankan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Nantinya, dari hasil tes di komisi hukum dewan ini akan didapat 14 nama calon terdiri dari calon terpilih dan calon PAW di KPID Kalsel. “Silakan ajukan protes, kami akan jawab sesuai fakta dan data,” tandas Hafiz.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.