Relokasi Berdagang Tak Menjanjikan, Pedagang Tolak Usulan Lokasi Pemkot Banjarbaru

0

RELOKASI berdagang tidak menjanjikan, dan pedagang menolak usulam Pemkot Banjarbaru. Pasalnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap bertahan untuk meminta lokasi yang layak untuk berjualan. Akibatnya sampai saat ini terjadi tarik ulur antara PKL dan pemangku kepentingan tersebut.

BERDASARKAN berita acara yang diterima jejakrekam.com PKL Subuh dan Pemkot Banjarbaru pada 24 Pebruari 2021 melakukan komunikasi untuk mengkonkritkan solusi keberadaan PKL.

H Said Abdullah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarbaru, sebelum adanya Walikota dan Wakil Walikota defenitif mewakili Pemkot Banjarbaru. Sedang Gusti Riduan juga hadir sebagai kuasa PKL Subuh Banjarbaru.

Didalam pertemuan itu, Pemkot Banjarbaru menawarkan solusi atas kelanjutan dari PKL Subuh ke Pasar Pondok Mangga Jalan Pondok Mangga Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, sebagai pilihan pertama.

Kemudian, pilihan kedua, PKL Subuh tetap meminta relokasi ke Pasar Bauntung yang baru, namun sampai kini belum juga ada solusinya.

BACA: Niat Membantu untuk Nyambung Nafkah Hidup PKL Subuh

Kemudian, Walikota dan Wakil Walikota defenitif pun telah dilantik, maka PKL Subuh melakukan pertemuan bersama Wakil Walikota Banjarbaru Wartono di kediaman Wakil Walikota Banjarbaru pada 1 Maret 2021, juga hadir Gusti Irwan perwakilan PKL.

Dihasilkan,  pertama menawarkan solusi kelanjutan PKL subuh ke : Pasar Pondok Mangga, Pasar Laura. Lalu  Pasar Abadi Guntung Manggis, Pasar Palam dan Pasar Bangkal, Pasar Galuh Cempaka, serta Pasar Landasan Ulin Timur.

Kedua, PKL Subuh tidak bersedia menerima tawaran Pemkot Banjarbaru dalam penempatan di Pasar Pondok Mangga maupun pasar lainnya. Sebab masih sangat berharap untuk tetap berada didekat Pasar Bauntung.

Dengan adanya penolakan ini,  PKL melayangkan surat ke Walikota Banjarbaru pada 8 Maret 2021, yang isinya keberatan, mengingat pasar- pasar alternatif yang ditawarkan tidak refresentatif untuk PKL berdagang.

Bahkan, dari beberapa tempat alternatif oleh Pemkot Banjarbaru, ternyata tidak ada pihak Pemkot Banjarbaru merekomendasikan PKL Pasar Subuh di Beringim Jalan Nangka. Padahal sampai saat ini pasar di kawasan itu sudah beroperasi lebih satu pecan. Lalu apakah pasar tersebut memiliki izin ?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap ( DPMPTSP) Kota Banjarbaru Dr Hj Rahmah Khairita melalui Whatshapp kepada jejakrekam.com menegaskan, belum ada izinnya di lokasi pasar yang beroperasi tersebut. “Tapi nanti saya tanyakan lagi sama kabid nya lah,” tulisnya.

BACA: Terlantar, Nasib Ratusan PKL Subuh Dikeluhkan

Setelah beberapa saat kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru ini menjawab. “Sampai saat ini kewenangan untuk izin pasar subuh belum ada di tempat kami di PMPTSP.  Kini masih berada di Dinas Pergadangan,” tandasnya.

Selain belum jelasnya terkait masalah perizinan Pasar Subuh di Beringin Jalan Nangka, disamping itu juga kawasan itu sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru bukan kawasan perdagangan. Bahkan disinyalir sebuah sumber yang dapat  dipercaya yang tidak mau namanya ditulis. “Bahwa adanya pasar subuh di Beringin itu diduga ada oknum yang membekengi,” imbuh sumber tadi. (jejakrekam)

Penulis Asikin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.