Nekat Beroperasi Siang Hari, Warung Sakadup Siap-siap Disanksi

0

GELIAT “warung sakadup” pada bulan puasa diklaim tetap bakal menjadi perhatian Satpol PP Kota Banjarmasin. Mengacu Perda Ramadan Kota Banjarmasin, keberadaan rumah makan pada siang hari memang dilarang.

JIKA masih nekat buka saat siang hari, aparat penegak perda ini pun mengancam pemberlakuan sanksi kepada pihak pengelola warung.

“Ada dua hal nantinya. Bisa tindak pidana ringan (tipiring) atau penertiban, sesuai kondisi di lapangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

BACA JUGA: Nasib Perda Ramadhan Di Tengah Pandemi Corona

Muzaiyin menjelaskan, pelarangan tersebut bermaksud agar masyarakat, khususnya umat muslim di Banjarmasin bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa.

“Untuk makan minum memang dibatasi. Jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka,” pintanya.

Di samping itu, ia menyatakan bahwa dalam surat edaran tersebut tak ada larangan buka bersama. Meski demikian, Muzaiyin mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.