Golkan Perda Toleransi, Abdani Solihin Kini Jabat Direktur Baru LK3 Banjarmasin

0

BANJARMASIN masih berada dalam rangking menengah untuk skor toleransi tahun 2018 yang diliris Setara Institute dibidani Hendardi. Patokan berdasar data ini, Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin mengusulkan agar ibukota Kalimantan Selatan bisa membuat peraturan daerah (perda) toleransi kehidupan beragama.

PENEGASAN ini dilontarkan Abdani Solihin yang kini menjabat Direktur LK3 Banjarmasin baru, menggantikan Rafiqah, dalam rapat umum anggota di Warung Makan Palui, Selasa (27/3/2021) lalu. Menurut Abdani, berdasar data Setara Institute, Kota Singkawang, Kalimantan Barat menempati posisi pertama sebagai kota paling toleran. Sedangkan, Jakarta, Banda Aceh dan Tanjung Balai dilabelkan kota yang tidak toleran dari 94 daftar kota toleransi.

“Bandingkan Banjarmasin, menempati urutan ke-77 dengan skor 4,14, berbeda dengan Banjarbaru dengan skor 5,33, jauh lebih baik karena berada di posisi ke-26. Indikator ini bisa jadi patokan agar kota ini bisa segera membuat peraturan daerah (perda) toleransi,” ucap Abdani Solihin kepada jejakrekam.com, Kamis (1/4/2021).

BACA : Hoaks dan Intoleransi Semakin Masif, Romo Magnis: Negara Harus Bertindak Tegas

Menurut dia, usulan pembentukan perda ini bisa digagas DPRD Kota Banjarmasin menggunakan hak inisiatifnya, karena beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan perda itu seperti Jawa Timur dan Mojokerto.

“Nah, kita bisa belajar dari daerah yang sudah menerapkan itu. Setidaknya, jika tak bisa membuat perda, maka tidak mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif,” ucap Dani, sapaan akrabnya.

Direktur LK3 Banjarmasin, Abdani Solihin

Dani menegaskan LK3 yang konsen dalam membingkai perdamaian, toleransi antar umat beragama dan sesama, menganggap penting belied atau produk hukum yang bisa jadi acuan bagi Pemkot Banjarmasin dalam menjalankan kebijakan di kota ini.

“Dengan kondisi Banjarmasin berdasar hasil survei Setara Institute, posisi toleransinya memang tidak terlalu bagus, namun tidak pula terlalu rendah. Ini artinya, warga kota ini hanya dalam diam untuk menjaga toleransi,” ucap Dani.

BACA JUGA : Pilihan Politik Bikin Masyarakat Pecah, Toleransi Mesti Kembali Dipupuk

Nah, menurut dia, dalam ranah kebijakan, toleransi itu sangat penting, karena Banjarmasin juga dihuni berbagai entititas baik suku, agama dan lainnya. Dengan adanya perda toleransi, Dani hakkul yakin partisipasi publik akan lebih terarah dan tegas.

“Perda yang kami usulkan ini juga telah melalui kajian akademis dengan melibatkan para akademisi, pemuka agama dan aktivis serta elemen masyarakat. Makanya, kami mendorong agar DPRD Kota Banjarmasin bisa menangkap pesan ini,” cetusnya.

BACA JUGA : Lewat Nota Kesepahaman, Polda Kalsel Gandeng NU dan Muhammadiyah Cegah Paham Radikal

Dani mengungkapkan kegiatan Religi Expo yang menjadi even tahunan LK3 Banjarmasin menginjak usia ke-28 tahun, terbukti melibatkan semua elemen anak bangsa dari berbagai penganut agama dan suku.

“Apalagi, Walikota Banjarmasin sewaktu Pak Ibnu Sina juga memberi lampu hijau menjadi even tahunan. Sebab, sejak tahun 2000-an, LK3 bergelut dari isu interfaith, hingga mendorong lahirnya Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang akan memayungi semua keragaman yang ada di Banjarmasin. Nah, kalau ini gol merupakan capaian LK3 dalam mengadvokasi kebijakan,” pungkas Dani.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.