Tekankan 5 Hal, Tiga Daerah Diatensi Pj Gubernur

0

PENJABAT Gubernur Kalimantan Selatan Syafrizal ZA, menekankan lima hal yang harus dilakukan Kabupaten/Kota, agar dapat mengendalikan laju perkembangan kasus Covid-19.

DISAMPAIKAN dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihadiri Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar, bersama Kepala Daerah dan Forkopimda se Kalsel.

Salah satu dari lima hal yang ditekankan oleh Syafrizal, mengarah kepada Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin. “Khusus pada Kabupaten Banjar dan Tapin serta Kota Banjarmasin agar dapat berkoordinasi dengan unsur terkait seperti KPU dan Bawaslu, terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan Protokol Kesehatan ketat,” ujarnya, Senin (22/03).

BACA: Pemprov Kalsel Bersiap Terapkan PPKM Mikro, Pj Gubernur: Kita Aktifkan Ribuan Posko

Atensi khusus ini mengingat per 21 Maret 2021, angka kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan sudah mencapai 25.616 orang, dengan kasus aktif sebanyak 2.257, kasus sembuh 22.560 dan kasus meninggal dunia mencapai 799 orang.

Selain itu, dalam rakor yang digelar melalui media video conference itu, ia juga menekankan kepada seluruh Bupati Walikota se Kalimantan Selatan agar sesegeranya membentuk posko di desa atau kelurahan.

Kemudian, Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat melakukan pemetaan dan pembaruan zonasi RT/RW di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota. Melakukan vaksinasi secara masif dengan membuka tempat vaksin massal. Memperkuat testing dengan rapid test antigen, yang pelaksanaannya dilaporkan ke aplikasi Allrecord Antigen dan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Usai Pegawai Terpapar Corona, Pemkot Banjarmasin Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Sementara itu, berkaitan dengan PPKM berskala Mikro, Syafrizal juga menyampaikan beberapa jenis pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti pembatasan kapasitas di tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah dan di tempat pemesanan makan atau minum. Pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga 21.00 Wita. Sedangkan sektor esensial seperti kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, untuk transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya. Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial diperbolehkan, dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(jejakrekam)

Penulis Dokpim-bjm
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.