BERAKHIRNYA kontrak PT Pamapersada dengan Adaro Indonesia pada pertengahan tahun 2021 nanti menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
KHUSUSNYA nasib ribuan karyawan Pama dan subkonnya yang turut kehilangan pekerjaannya atau ter PHK dengan cerainya PT Pama dari Adaro group ini.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Syaiful Ikhwan kondisi terburuk dari berakhirnya kontak PT Pama dari Adaro Indonesia ini adalah PHK masal.
“Kalau pun harus di PHK, pihak perusahaan, baik PT Pama maupun subkonnya harus benar memperhatikan dan memenuhi hak-hak kwryawannya,” tegasnya.
Jangan sampai mem PHK karyawan, namun bebernya hak-hak karyawannya tidak diperhatikan atau di abaikan.
Tentu hal ini akan menjadi masalah baru, karena para akan menuntut haknya tersebut.
Senada, Salah seorang anggota Komisi I DPRD Tabalong, Zainal Helmi Mahrudi juga menyampaikan jikapun nanti terjadi PHK maka pihak perusahaan harus memperhatikan dan menunaikan hak-hak karyawannya. “Jangan sampai jika terjadi PHK hak-hak karyawan terabaikan,” ujarnya.
Bukan hanya nasib karyawan, Zainal juga meminta kepada pihak perusahaan, baik PT Pama atau Adaro Indonesia agar juga memperhatikan nasib UMKM yang selama ini menjadi binaan PT Pama. “Adaro bisa melimpahkan UMKM binaan PT Pama kepada PT Buma atau subkonnya,”ujarnya.
Karena meskipun para pelaku UMKM tersebut ada yang mandiri, tapi harus mendapat perhatian dari perusahaan yang mengasuhnya, terlebih dimasa pandemi Covid – 19 saat ini.
Zainal berharap jangan sampai dengan berakhirnya kontrak PT Pama dari Adaro Indonesia ini menyisakan masalah, khususnya masalah bagi karyawannya.(jejakrekam)