Putusan MK soal Gugatan AnandaMu: KPU Banjarmasin Diminta Gelar PSU di Tiga Kelurahan

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait hasil Pilkada Kota Banjarmasin.

PERKARA bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2020 itu dibacakan MK, Senin (22/3/2021) malam, dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam amar putusan, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan.

“Untuk menegakkan asas pemilihan umum yang luber dan jurdil, maka terhadap seluruh TPS di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan,” kata Hakim MK, Aswanto.

BACA JUGA: Berebut 281.636 Pemilih PSU Dari 7 Kecamatan, BirinMu Atau H2D Yang Menang?

Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.

Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 30 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta petugas KPPS dan PPK yang lama untuk dengan petugas yang baru.

BACA : Pengamat Politik Uniska Sebut Putusan PSU Imbas dari Praktik Culas Pilkada

Sementara perkara lain yang didalilkan pemohon diantaranya seperti penyalahgunaan wewenang jabatan untuk pemberian BLT, pengerahan RT/RW secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) tidak beralasan secara hukum.

“Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Banjarmasin bernomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, bertanggal 15 Desember 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.