Legowo Putusan MK, Tim BirinMu Bakal Rombak Timses Songsong PSU 7 Kecamatan

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon gugatan Pilkada Kalsel 2020 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

DALAM amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, lembaga peradilan ini memutuskan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel.

Tujuh kecamatan itu yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, sebagai Golkar sebagai pengusung pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) menyatakan legowo atas putusan MK tersebut.

“PSU yang ada di beberapa kecamatan kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat. Apapun keputusannya kita terima, kalau diulang, ya diulang,” ujar Supian kepada awak media, usai pembacaan putusan MK, Jumat (19/3/2021).

BACA: MK Kabulkan Sejumlah Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel, KPU Diminta Gelar Pemilihan Ulang

Dikatakan Supian, pihak BirinMU sejak awal telah berkomitmen legowo apapun keputusan yang diambil MK akan diterima dengan lapang dada. “Sejak awal sudah berkomitmen legowo, kalah kecewa atau memang glamor itu tidak. Kami serahkan semuanya kepada rakyat untuk menilainya,” imbuh Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini.

Supian menyebut pihaknya akan segera merapatkan barisan guna melakukan konsolidasi untuk langkah ke depan. Terlebih khusus merapatkan barisan di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU. “Konsolidasi khusus di wilayah yang diulang. Konsolidasi penggerakan mesin partai di wilayah yang PSU,” bebernya.

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada di Kalsel Segera Diputus MK, Pengamat Hukum : Jangan Berharap Putusan Ideal

Kemungkinan juga adanya perubahan komposisi tim pemenangan atau tim sukses (timses) juga bisa saja dilakukan. Sebab, ujar Supian, dalam putusnya MK juga menyatakan KPU harus mengganti seluruh perangkat penyelenggara pemilu di wilayah yang dimaksud.

“Saya sebagai dewan pengarah nanti harus diadakan rapat juga. Apalagi ketua KPPS di kecamatan yang bersangkutan harus diganti seluruhnya. Termasuk partai yang mengusung 01 harus mendukung semuanya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.