MK Kabulkan Sejumlah Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel, KPU Diminta Gelar Pemilihan Ulang

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Jum’at (19/3/2021).

DALAM amar putusan, MK menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam putusannya MK memerintah KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Mahkamah memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul,” ujar hakim MK Aswanto.

BACA JUGA: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru

Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.

Aswanto juga memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 301 TPS, hal ini disebabkan adanya prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, majelis hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada di Kalsel Segera Diputus MK, Pengamat Hukum : Jangan Berharap Putusan Ideal

Kendati demikian, Ketua Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakoni petahana Sahbirin Noor – Muhidin tidak terbukti secara hukum. Diantaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.

“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga calon gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” ujar Anwar Usman.

“Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel, bertanggal 18 Desember 2020,” ketuk Usman. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.