Tiga Gugatan Pilkada di Kalsel Segera Diputus MK, Pengamat Hukum : Jangan Berharap Putusan Ideal

0

ADA tiga agenda putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kalimantan Selatan yang segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini setelah, proses persidangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan.

BERDASAR jadwal sidang yang dirilis MK dalam website mkri.id, agenda pengucapan putusan yang dibacakan majelis hakim konstitusi diawali untuk sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru.

Dalam perkara bernomor 43/PHP.BUP-XIX/2021, mendudukkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) sebagai pemohon/penggugat atas putusan KPU Kotabaru serta peraih suara terbanyak duet petahana, Sayed Jafar Alaydrus- Andi Rudi Latif.

Mengacu ke keputusan KPU Kotabaru bernomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, menempatkan Sayed Jafar-Andi Rudi sebagai peraih suara terbanyak (pemenang) dengan 74.117 suara (50,2). Sedangkan, penggugat 2BHD meraup 73.808 (49,8 persen). Ada selisih 309 suara.

BACA : Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

Namun, dalam gugatannya, 2BHD mendalilkan adanya pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kotabaru serta pasangan calon nomor urut 1. Nah, pada Kamis (18/3/2021), perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru ini akan diputus MK pada pukul 09.00 WIB di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.

Usai putusan sengketa Pilkada Kotabaru, esoknya Jumat (19/3/2021), gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat melalui kuasa hukumnya akan diputus MK. Perkara pilkada bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, menempatkan KPU Provinsi Kalsel bersama Bawaslu serta pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) sebagai tergugat/termohon dan pihak terkait.

Putusan KPU Provinsi Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember, menetapkan BirinMu sebagai pemenang pilkada. Hasil perolehan suara menunjukkan BirinMu merebut 851.822 suara, berbanding dengan 843.695 suara milik Denny-Difriadi. Selisih suara antara keduanya hanya terpaut 8.127 suara.

BACA JUGA : Klaim Menang di Lima Kabupaten, Tim BirinMu Raih 50,24 Persen Suara di Pilkada Kalsel

Meski sudah ada bantahan dari pihak tergugat berdasar saksi, fakta dan bukti, namun Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengungkap adanya dugaan kecurangan ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan.

Daerah yang dimaksud itu adalah Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi paslon nomor urut 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Hingga soal pembagian bansos Covid-19 yang dikenal dengan bakul serta jargon bergerak dan lainnya, turut diungkap dalam persidangan virtual di MK.

Sementara itu, perkara pilkada yang cukup panjang diperiksa adalah gugatan Hj Ananda-Mushafa Zakir bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021, versus KPU Kota Banjarmasin, dan Bawaslu Banjarmasin serta pasangan calon pemenang pilwali, Ibnu Sina-Arifin Noor akan diputus MK pada Senin (22/3/2021). Gugatan ini pun diajukan Hj Ananda-Mushaffa Zakir dengan mengungkap adanya dugaan kecurangan.

BACA JUGA : Hasil 9 Desember, Suara Rakyat Banjarmasin Semua Dimenangkan Paslon Nomor Urut 2

Pengamat hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Mohammad Effendy mengakui idealnya pemilu atau pilkad itu harus bebas dari kecurangan.

“Tapi, kondisi sosial budaya dan sosial politik kita belum memungkingkan terlaksananya idealisasi tersebut. Terkadang kecurangan terbukti, namun tidak signifikan dapat mengubah hasil penghitungan suara,” tulis Effendy dalam akun facebooknya dikutip jejakrekam.com, Rabu (17/3/2021).

Mantan komisioner KPU Kalsel ini mengungkap pengalaman dirinya ikut terlibat dalam diskusi internal di MK, fakta itu yang membuat MK menghadapi dilema. Menurut Effendy, di tengah dilema itu, putusan MK yang keluar, perintah pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang.

“Penegasan agar kecurangan diproses secara pidana tanpa mengubah hasil yang ada, menetapkan pemenang yang baru. Jangan berharap putusan yang ideal di tengah kondisi sosial budaya dan sosial politik masyarakat kita yang belum ideal. Selamat menikmati degub jantung yang kian menguat bagi mereka yang punya kepentingan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.