KPU Kalsel Segera Gelar Rapat Pimpinan Tindak Lanjuti Putusan MK

0

KOMISIONER KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, memastikan pihaknya bakal segera menghelat rapat untuk menindaklanjui putusan MK soal sengketa hasil Pilgub Kalsel.

DIKETAHUI, dalam amar putusan, Majelis Hakim MK memerintah KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan yang ada di Kalimantan Selatan.

Tujuh kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan, satu yang lain berada di Kecamatan Binuang, Kabupaten Banjar. Hanya saja, cuma ada 24 TPS saja yang digelar PSU di kawasan tersebut.

TPS yang dimaksud meliputi TPS 1,2,3 6 dan 8 di Desa Tungkup. Adapula TPS 1,6,8 12,13,14,16,18 di Desa Binuang.

Selain itu, ada TPS 5,7,10 di Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5 di Desa Pualam Sari, TPS 2 di Desa Padang Sari, serta TPS 1 dan 3 di Desa Mekar Sari.

“Rapat pimpinan dengan petinggi KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK itu,” ujar Edy singkat ketika dikonfirmasi Jum’at (19/3/2021).

Ia belum merinci bagaimana teknis pelaksanaan PSU. Segala macam tindak lanjut putusan bakal segera dikeluarkan oleh KPU usai rapat putusan.

Dalam pelaksanaan PSU, Hakim MK sendiri menyebut pelaksanaan pemilihan ulang maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama harus diganti dan menggantikan dengan petugas yang baru. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Domny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.