Jokowi: Cabut Aturan Pelonggaran Limbah B3 Menjadi Limbah Non-B3!

0

SEBAGAIMANA telah banyak diperkirakan oleh masyarakat sipil, UU Omnibus Law Cilaka terbukti menjadi wujud pelayanan pemerintah Joko Widodo kepada pebisnis dengan mengorbankan kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

SALAH satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengubah sembilan peraturan pemerintah lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam PP No.22/2021 ini aspek perlindungan lingkungan hidup hanya sekadar menjadi tempelan di dalam judul peraturan saja. 

Salah satu peraturan pemerintah yang terdampak dari PP No.22/2021 ini adalah PP No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). Dalam Lampiran XIV dari PP No.22/2021 ini, beberapa limbah B3 dikategorikan menjadi limbah non-B3, seperti FABA (fly ash dan bottom ash) PLTU batu bara, SBE (spent bleach earth) industri minyak nabati/hewani, slag peleburan besi, slag peleburan nikel, dll.

“Di tengah masih belum terkendalinya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3. Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita COVID-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita COVID-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi. Apa lagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis!” demikian Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

BACA : Meski Energi Terbarukan Mulai Dilirik, Tambang Batubara Dinilai Belum Bisa Lepas dari Kalsel

Di dalam berbagai pernyataannya, pemerintah seolah memberikan kesan bahwa limbah B3 hanya dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai limbah non-B3. Padahal, limbah B3 masih dapat dimanfaatkan dengan melalui berbagai pengujian karakteristik yang spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah B3 tersebut, sebagaimana diatur pada PP No.101 tahun 2014.

“Pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan –tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat. Padahal selama ini pemerintah belum berhasil melakukan pengawasan secara seksama, menegakkan hukum secara efektif, dan mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” menurut Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI.

Sebagai contoh, kasus pembuangan limbah FABA dan SBE di Panau, Sulawesi Tengah.  Penimbunan FABA mengakibatkan masyarakat terkena dampak pencemaran dari abu batu bara yang ditimbun sembarangan. Korban terkena gangguan pernafasan, bahkan sudah ada yang meninggal. Contoh lainnya, di beberapa tempat antara lain di Kalimantan Tengah dan Jakarta, pembuangan limbah pengolahan minyak sawit mengakibatkan ikan-ikan mati dan warga mengalami gatal-gatal dan gangguan kulit. Uji sample yang dilakukan selama ini oleh pihak berwenang tidak pernah diperlihatkan hasilnya, dan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak pencemaran tersebut.

BACA JUGA : Aktivitas Tambang Batubara Liar Ancam Keberadaan Situs Bersejarah Benteng Madang

Pembuangan limbah B3 dengan volume besar, yang sering kali dilakukan secara diam-diam, atau  dibuang/ditimbun sembarangan, akan makin dipermudah oleh PP No.22 tahun 2021. Alih-alih melakukan pengetatan dan mengaplikasikan pencegahan berdasarkan prinsip kehati-hatian dini (precautionary  principle ), pemerintah justru terlihat melakukan upaya pemutihan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para pebisnis nakal.

Tentu ini bertentangan dengan penjelasan asas kehati-hatian dalam penjelasan pasal 2 (huruf F) UU PPLH, “ketidakpastian dampak usaha /kegiatan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan alasan menunda langkah-langkah meminimalisasi/menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.

PP No.22/2021 ini lebih lanjut juga akan membuat masyarakat yang selama ini menggunakan instrumen aturan pengelolaan limbah B3 untuk menahan atau melawan pencemaran lingkungan menjadi lebih sulit, karena secara peraturan limbah B3 tersebut sudah menjadi limbah non-B3. Ke depan, hal ini akan berdampak pada proses penegakan hukum, baik yang telah berjalan maupun kedepan. Lebih mendasar lagi, hal ini berdampak pada penerapan prinsip Pertanggungjawaban mutlak dalam kasus pencemaran akan sulit dilaksanakan, klausul dalam UU PPLH tentang pertanggungjawaban mutlak mengatur pada pengelolaan limbah B3 (Pasal 88 UU PPLH).

BACA JUGA : Walau Kaya Batubara, Khazanah Plasma Nutfah dan Rumah Lawas Tetap Terjaga

Dari UU Omnibus Law Cilaka serta contoh aturan turunannya ini, kepentingan profit pebisnis nakal yang selama ini menjadi pelaku kejahatan lingkungan lah tampaknya yang dikedepankan oleh pemerintahan Joko Widodo. Kalangan pebisnis yang mendukung aturan dikeluarkannya limbah tersebut dari daftar B3 kebanyakan hanya mempertimbangkan persoalan profit dan biaya semata. Kami mencatat hal tersebut dari berbagai pernyataan serta kajian yang beredar di publik sebelum peraturan ini diundangkan. Pertimbangan kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup, masyarakat, serta generasi bangsa yang akan datang tidak menjadi pertimbangan utama. Pengabaian ini berpotensi mengakibatkan beban biaya kesehatan masyarakat akan meningkat di masa depan.(jejakrekam)

Salam Adil dan Lestari,

1.          Direktur Eksekutif Nasional WALHI

2.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI DKI Jakarta

3.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat

4.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah

5.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI DIY

6.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

7.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh

8.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut

9.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar

10.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel

11.         Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi

12.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau

13.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu

14.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung

15.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung

16.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan

17.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimanten Timur

18.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah

19.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat

20.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan

21.        Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah

22.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara

23.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara

24.       Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat

25.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bali

26.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat

27.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur

28.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara

29.       Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.