Gugatan Jual Beli Kapal Tunda Tunggu Sidang Putusan

0

SIDANG lanjutan perkara gugatan jual beli 3 buah kapal tunda milik CV Sumber Jaya, antara penggugat Hidayat alias Koh Asiang dengan turut tergugat Bank Mandiri Syariah sudah memasuki agenda kesimpulan, Senin (15/3/2021).

SAAT berjalannya sidang, kuasa hukum penggugat tak berhadir. Sementara pihak pengacara turut tergugat (Bank Mandiri Syariah) melaui kuasa hukumnya Ahmad Rofik, berhadir dan menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang dan beberapa surat pembuktian.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi.

BACA: Hadirkan 4 Orang Saksi, Fakta Baru Terungkap Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Saat dikonfirmasi, atas tidak hadirnya kuasa hukum penggugat, Koh Asiang mengatakan bahwa kuasa hukumnya tersebut ketinggalan pesawat saat mau menuju ke Banjarmasin. Namun hal itu menurutnya tidak menjadi masalah karena pihaknya sudah menyerahkan hasil kesimpulan pada sidang sebelumnya.

“Tidak ada pengaruhnya, kita tinggal menunggu keputusan,” kata Koh Asiang.

Ia juga mengungkapkan, pada sidang sebelumnya pihaknya meyakini dari hasil keputusan membuktikan bahwa turut tergugat Bank Mandiri Syariah itu sudah salah terkait Grosse Akta.

“Itu sudah dijelaskan Daniel terkait surat itu fiktif, yang mana lokasinya di wilayah Alalak, sedangkan saya berada di Mantuil,” ujarnya.

Kendati demikian, Koh Asiang berharap 3 buah kapal tunda tersebut bisa kembali ke pihaknya dan ia menegaskan bahwa tidak mengenal orang dari Bank Mandiri Syariah.

Sementara itu, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner pendamping Hukum pihak Bank Mandiri Syariah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Panitera.

BACA JUGA: Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tugboat PT Sumber Jaya, Koh Siang Minta Keadilan

“Meskipun penggugat dan tergugat tidak hadir, kesepakatan dari awal yang tidak hadir maka ditinggal. Memang hari ini cuma penyerahan kesimpulan saja, nanti dua minggu lagi baru putus,” ungkapnya.

Ia berharap, sebagai turut tergugat meminta objek (3 buah kapal tunda) apa yang sudah diperkarakan kembali ke turut tergugat. “seperti putusan pidana yang sudah inkrah, mohon putusan itu dijalankan,” pungkasnya.

Ketua Majelis hakim Moch Yuli Hadi kembali mengagendakan sidang putusan dua minggu kedepan, pada Senin (29/3/2021).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.