Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Dominggus N Lakollo

0

TIM Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan buronan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dr Dominggus N. Lokollo, Jumat 12 Maret 2021 Pukul 17 00 WIB di Halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

PRIA berusia 49 tahun kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Daksinapati Barat No.4C, RT.010 RW.014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur ini merupakan buronan Kejati NTT.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga. Karena itu, terpidana dr Dominggus dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Diamanakan buronan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard EONARD Ebeb Ezer Simanjuntak SH MH, dalam rilis, yang disampaikan Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahkfujat SH, Sabtu (13/3/2021).

Karena tak memenuhi panggilan,  kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung. “Melalui program Tabur  Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” sebut Leonard.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.