Dongkrak Pendapatan Daerah, Ini Masukan dari Paman Yani untuk Bakueda Kalsel

0

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kalimantan Selatan melakukan evaluasi pendapatan daerah sekaligus monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan di Kantor Samsat Handil Bakti UPPD Marabahan Kabupaten Batola, Jumat (12/3/2021).

ANGGOTA Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengatakan dalam menunjang serta meningkatkan pendapatan daerah, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hendaknya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan bersama 13 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten/Kota untuk mendongkrak pajak air permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.

“Saya sudah sampaikan beberapa kali, termasuk barusan dalam pertemuan tadi, agar Bakeuda Kalsel menggandeng pihak terkait menegaskan perusahaan mengenai pajak air permukaan, guna menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

BACA : Paman Yani Sosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil

Oleh karena itu, wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini meminta agar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyediakan alat ukur beserta pelatihan cara penggunaannya kepada para petugas di UPPD guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.

“Jadi mereka itu disediakan peralatannya dan dididik bagaimana cara pengoperasiannya. Jangan sampai nanti kita datang ke sebuah perusahaan, ditanya berapa penggunaan air permukaan hanya sekian kilo misalnya, padahal banyak,” jelasnya.

Paman Yani juga menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.

“Saya juga salut dengan KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Traffic Light Sering Tak Berfungsi, Simpang Empat Lingkar 30 Tanbu Kerap ‘Memakan’ Korban

Sementara Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota fokus di tahun ini (2021) akan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.

“Kami bersama instansi terkait, seperti dinas perijinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berijin atau tidak berijin,” katanya.

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Rustamaji, pihak akan mulai melakukan penagihan-penagihan. Terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel. “Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.