Menangkan Sengketa Tanah, Humayni Pinta Semua Pihak Patuhi Hukum

0

KANTOR Hukum Advocate H2 & Partner berhasil memenangkan gugatan sengketa tanah yang sedang mereka tangani di PN Martapura.

“ALHAMDULILLAH kami berhasil memperjuangkan hak klien kami atas tanah yang berada di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Gubernur Syarkawi Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar,” ucap Humayni,SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners.

Ia menyebut, klien mereka yang bernama Budi Jaya Tathang Tong memiliki tanah di Handil Kandangan Jalan Lingkar Utara/Gubernur Syarkawi RT.003, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar berdasarkan Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah.

BACA : Kesbangpol Balangan Gelar Rakor Terkait Penanganan Konflik Sengketa Tanah Di Desa Mamantang

Kemudian, lanjut dia, bidang tanah klien mereka tersebut diklaim IR. H. Eddyan Noor Idur berdasarkan SHM No. 4359 An. Muhammad Ismail dan SHM No. 7826 An. Muhammad Sani.

Selanjutnya,  sebut Humayni, ada pihak lain yang juga ikut mengklaim diatas bidang tanah kliennya yaitu Muhammad Rudi dan Rohana berdasarkan 13142 dan NIB, serta Misran dengan telah di jual dengan H. Norhin.

“Sebagai warga negara yang baik, klien saya mengajukan gugatan ke PN Martapura dengan Register Perkara Nomor : 17/Pdt.G/2021 melalui Kantor Hukum Advocae H2 & Partner yang saya sendiri sebagai pemiliknya,” jelasnya.

Pada putusan 28 Desember 2021, Pengadilan mengabulkan gugatan klien saya dengan menyatakan sah menurut hukum Budi Jaya Tathang Tong sebagai pemilik sah bidang tanah tersebut.

BACA JUGA : Kurangi Persoalan Sengketa Tanah, BPN Kalsel Siapkan Ribuan Patok Batas Tanah Untuk Ditanam

Dalam putusannya, PN Martapura menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VII adalah melawan hukum (Onrechtmatige daad), menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I s/d Tergugat VII, menghukum tergugat I s/d tergugat VII, atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI.

Humayni juga menyebut, PN Martapura juga memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Turut Tergugat II (Lurah Gambut) untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini.

Kemudian, kata dia Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan Tergugat III (IR. H. Eddyan Noor Idur) melalui kuasa hukumnya Mukhtar Yahya Daud mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Pembanding I.

BACA LAGI :  Tolak Pembayaran PBB Ali Akbar, Kepala BPKPAD Banjarmasin Sebut Posisi Lahan Masih Sengketa!

Bagitupula Tergugat IV (Muhammad Rudi) dan Tergugat V (Rohana) melalui kuasa hukumnya Syamsul Bahri, mengajukan upaya hukum banding sebagai Pembanding II, kemudian dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Register Pekara No. 15/PDT/2022/PT BJM tertanggal 14 Maret 2022 Menguatkan Putusan Tingkat Pertama yang memenangkan klien saya Budi Jaya Tathang Tong.  

Bahwa kemudian Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan Tergugat III (IR. H. Eddyan Noor Idur) melalui kuasa hukumnya Mukhtar Yahya Daud mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA, bagitupula Tergugat IV (Muhammad Rudi) dan Tergugat V (Rohana) melalui kuasa hukumnya Syamsul Bahri, mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA.

Selain itu, kata dia Tergugat VI (Misran) dan Tergugat VII (H. Norhin) melalui Kantor Hukum Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., ikut mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke MA.

“Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Register Nomor :175K/Pdt/2023 Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi sehingga tetap memenangkan kembali klien kami,” tegas Humayni.

Bahwa kemudian Tergugat I (Muhammad Ismail), Tergugat II (Ahli Waris Muhammad Sani) dan tergugat III (IR. H. Eddyan Noor Idur) melalui kuasa hukumnya Mukhtar Yahya Daud mengajukan upaya hukum Peninjaun Kembali dengan Register Perkara Nomor : 1160 PK/Pdt/2023 yang diputus pada 22 November 2023 dan baru diberitahu Relas Putusan Peninjauan Kembali pada 26 Februari 2023 dama amar putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon.

Oleh sebab itu, kata dia melalui media ini, pihaknya melakukan peringatan keras kepada pihak manapun termasuk diluar pihak berperkara yang mencoba untuk melakukan penyerobotan, memasuki bidang tanah klien kami atau merusak patok dan rumah klien kami diatas bidang tanah tersebut maka akan kami laporkan.

“Sengketa keperdataanya sudah selesai diuji dan klien kami pemilik bidang tanah yang sah oleh hukum, karena amar putusan menyatakan memerintahkan kepada Tergugat I s/d Tergugat VII atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.