DPRD Barut Pertanyakan Jalan PT EBA

0

DPRD Barut lakukan dengar pendapat bersama PT Energitama Bumi Arum (EBA) yang melakukan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

RAPAT yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan bersama anggota, mempertanyakan kepada pimpinan PT EBA soal pemakaian jalan huoling yang melintasi jalan negara.

Direktur PT EBA Anton S Wardoyo mengatakan, pihaknya mempunyai ijin dispensasi penggunaan jalan simpang Trinsing – Pir Butong. Selain itu juga crosing ruas jalan bandara baru Trinsing dan crossing ruas jalan Moek.

BACA: Reses DPRD Barut, Serap Aspirasi Warga Daerah Pemilihan

Menurutnya, pembangunan underpass atau flyover nantinya dibangun secara bersama. Hal ini juga terkait dengan target produksi hasil pertambangan. Secara otomatis ini terkait dengan segala perijinan terpenuhi secara paralel.

Selain rencana pembuatan underpass, pihak perusahaan telah berkantor pusat di Muara Teweh. Sehingga dengan adanya kegiatan pertambangan, maka akan menambah pemasukan bagi daerah.

“Jadi segala aktivitas pertambangan merupakan tanggungjawab perusahaan,” kata Anton S Wardoyo.

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir RDP, DPRD Barut Akan Bentuk Pansus Sawit PT. AGU

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, beberapa anggota mempertanyakan masalah jalan. Namun pihak perusahaan bersedia melakukan perbaikan yang dilintasi, dan bahkan nantinya untuk kepentingan masyarakat sekitar.

Hal ini sangat diapresiasi oleh Wakil Ketua II Sastra Jaya. karena perusahaan juga memperbaiki jalan yang mana sebelumnya mengalami kerusakan, khususnya untuk wilayah Trinsing.

Namun, kata Sastra Jaya pihak perusahan juga wajib berkomitmen, agar melakukan aktivitas sesuai ketentuan termasuk perijinan yang lengkap dan tentunya bertanggungjawab pada setiap kegaiatan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.