Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan 5 Ribu Suara di Pilgub Kalsel

0

KOMISIONER KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menegaskan tak ada praktik penambahan atau penggelembungan suara suara kepada salah satu kandidat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, pada Pilkada 9 Desember 2020 tadi.

HAL tersebut dikemukakan oleh Muthalib merespons pernyataan saksi atas nama Jurkani dari pemohon atau Tim Haji Denny Indrayana- Haji Difriadi Darjat, dalam sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/2/2021).

Ia menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya tentang penambahan suara kepada salah satu kandidat.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan calon Nomor urut I atas nama Sahbirin Noor – Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana – Difriadi,” ujar Muthalib.

BACA JUGA: Sidang Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel: Tim H2D Beber Dugaan Pelanggaran, KPU Bantah Tudingan

Pernyataan ini diteken Muthalib di atas materai dan disampaikan saat persidangan pembuktiaan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, dalam sidang di MK, saksi dari pemohon tim H2D, Jurkani, menyebut adanya keterangan mengenai manipulasi menaikkan suara pihak terkait sebanyak 5.000 suara. Ia juga menampilkan adanya surat pernyataan dari Abdul Muthalib yang membenarkan hal tersebut.

“Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Irang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi,” ujar Muthalib.

BACA JUGA: Lagi, 4 Laporan Cagub Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Paman Birin Dihentikan Bawaslu Kalsel

Dia menyebut ada bukti audio visual dan saksi yang menguatkan argumentasinya.

Saksi termohon justru melontarkan pernyataan berbeda, adanya pertemuan di Jakarta yang membahas hal yang sama.

“Awalnya saya dituduh bertemu di Banjarmasin, di saat yang lain saya malah dibilang bertemu di Jakarta, hal yang berbeda diungkapkan pada saat yang sama, itu membuktikan pernyataannya itu keliru,” tegas Muthalib.

Dia memastikan dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan/atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.

“Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutup Muthalib. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.