Sidang Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel: Tim H2D Beber Dugaan Pelanggaran, KPU Bantah Tudingan

0

SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi serta ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait, Senin (22/2/2021) tidak disiarkan langsung. Alasan dari Hakim MK, Suhartoyo, agar keterangan kedua belah pihak, baik termohon dan pemohon tidak saling mengetahui.

SIDANG Perkara No. 124/PHP. GUB-XIX/2021 yang digelar pun berlangsung cukup lama, yakni sejak pagi hingga menjelang magrib. Tim Hukum Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi Darjat (H2D) pada hari ini menghadirkan 5 orang saksi yang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Kalsel 2020.

Tim pemohon menghadirkan lima saksi yaitu Muhammad Yahya, Chandra Adi S, Anang Husni, Jurkani dan Maspuri, serta menghadir saksi ahli Titi Anggraini.

Jurkani, salah satu saksi yang dihadirkan disidang MK, seusai sidang mengatakan, ia bersama para saksi lainnya menyampaikan kesaksian dugaan pelanggaran. Sejumlah alat bukti yang kuat para saksi hadirkan untuk menguatkan adanya pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020 yang merugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D).

BACA JUGA: Lagi, 4 Laporan Cagub Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Paman Birin Dihentikan Bawaslu Kalsel

“Kami para saksi telah meyakinkan majelis hakim MK tentang bukti telah terjadinya dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Kalsel. Misalnya masalah dugaan penyalahgunaan bansos covid-19, tandon, dan penggunaan tagline bergerak,” jelas Jurkani.

BACA JUGA: Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

Jurkani juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan adanya keterangan Komisioner Bawaslu Banjar mengenai manipulasi suara pihak terkait sebanyak 5.000 suara. Selain itu juga dipaparkan oleh saksi lainnya adanya dugaan perusakan surat suara di HST sehingga membuat suara banyak tak sah.

Sementara itu, Titi Anggraini menyampaikan petahana cenderung lebih diuntungkan dalam proses pemilihan. Ia menyebutnya dengan istilah incumbency effect. Artinya, petahana bisa menggunakan kebijakan legal yang bersumber dari anggaran negara untuk mencitrakan diri kepada khalayak.

BACA JUGA: Tim Denny-Difri Pastikan Sisa Donasi Publik akan Disumbangkan ke Warga Membutuhkan

“Program-program yang dibuat masa kepemimpinannya menjadi salah satu variabel yang menentukan untuk merebut suara pemilih,” ujar anggota dewan pembina Perludem ini.

Oleh karena itu, kata Titi, petahana memang jangan sampai menggunakan jabatannya demi kepentingan elektoral, sebab pemilih harus menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan atas dasar iming-iming atau timbal balik yang menyesatkan.

Titi berpendapat UU tentang Pilkada khususnya pasal 71 ayat 3 yang sebagai langkah mitigasi bagi petahana untuk tidak menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Bantah Tudingan

Sementara itu, salah satu saksi dari pihak termohon, Murjani, malah menuturkan selama rapat pleno tingkat kabupaten, para saksi H2D turut hadir dan tidak keberatan atas dugaan perusakan surat suara yang dilakoni oknum petugas KPPS.

“Di HST yang (menjadi) pemenang pemohon yang Mulia,” ujar komisioner KPU HST ini.

BACA JUGA: Jawab Tudingan Kecurangan Pilgub, KPU Kalsel Siapkan Saksi Penyelenggara di MK

Murjani menyebut pihaknya pemohon tidak melayangkan protes atas dugaan perusakan kertas suara di 432 TPS yang dilakoni petugas KPPS.

“Jumlah surat tidak sah di Kabupaten HST sebanyak 21,263 suara, atau 12,96 persen,” tandasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, juga menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya tentang adanya penambahan suara kepada salah satu kandidat.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan calon nomor urut satu atas nama Sahbirin Noor – Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana – Difriadi,” ujar Muthalib.

BACA : Tim BirinMu Sebut Denny Selalu Mencari Kesalahan, Bukan Menerima Kekalahan

Pernyataan ini diteken Muthalib di atas materai dan disampaikan saat persindangan pembuktiaan di Mahkamah Konstitusi.

Muthalib menuturkan bahwa dirinya sempat menelpon Manhuri yang merupakan saksi dari calon Bupati Banjar Dr Andin Sofyanoor- KH Syarif Busthomi kemudiaan berjanji untuk bertemu di salah satu tempat dan meyampaikan pernyataan tentang penambahan suara bagi paslon Sahbirin Noor – Muhidin dan mengurangi suara Denny Indrayana – Difriadi Darjat.

“Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Hirang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi,” ujar Muthalib.

Dia menyebut ada bukti audio visual dan saksi yang menguatkan argumentasinya.

BACA JUGA: Siap Hadapi Gugatan di MK, Ketua KPU Kalsel: Kami Tidak Rela Dituduh Manipulatif

Di sisi lain, saksi termohon justru melontarkan pernyataan berbeda, adanya pertemuan di Jakarta yang membahas hal yang sama.

“Awalnya saya dituduh bertemu di Banjarmasin, di saat yang lain saya malah dibilang bertemu di Jakarta, hal yang berbeda diungkapkan pada saat yang sama, itu membuktikan pernyataannya itu keliru,” tegas Muthalib.

Dia memastikan dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan/atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.

“Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tutup Muthalib. (jejakrekam)

Penulis Tim Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.