Lagi, 4 Laporan Cagub Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Paman Birin Dihentikan Bawaslu Kalsel

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

SEDIKITNYA ada empat laporan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 (BirinMu) yang diadukan rivalnya, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana telah dihentikan Bawaslu Kalsel.

Dalam pengaduan itu, Denny sebagai pelapor melaporkan pesaingnya, Sahbirin Noor sebagai terlapor. Ini artinya, Bawaslu Kalsel menyetop perkara itu tidak dilanjutkan maupun dikirimkan ke instansi lainnya, seperti kepolisian.

Dengan dihentikannya laporan dari kubu Denny Indrayana, maka kali ini laporan ke-7 yang telah diregister tidak dilanjutkan Bawaslu Kalsel.

BACA : Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Petahana Rontok Lagi, Denny Indrayana: Hukum Tidak Berdaya

“Semuanya  dihentikan, karena pleno Bawaslu Kalsel menyatakan  peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dalam pesan pendeknya, Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan dokumen resmi Bawaslu Kalsel yang diperoleh jejakrekam.com, terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dihentikan.

Pertama dengan nomor laporan 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, laporan kedua 04/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.Kemudian ketiga dengan nomor laporan  05/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, dan terakhir 06/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.

BACA JUGA : Datangi Bawaslu Kalsel, Tim Hukum BirinMu Sampaikan Klarifikasi Aneka Laporan Denny Indrayana

Dengan keterangan, terhadap pelanggaran administrasi pemilihan, alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Surat pemberitahuan tentang status laporan itu sendiri tertanggal 11 November 2020 itu ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel juga menghentikan laporan Denny Indrayana dengan dugaan petahana melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan massif.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.