Sengketa Hasil Pilkada Banjarmasin di MK Berlanjut, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Baru

0

SENGKETA hasil Pilkada Kota Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir, resmi dilanjutkan Mahkamah Konstitusi ke tahap pembuktian.

PERKARA bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 pun terpampang di laman resmi MK. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Agenda yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 pukul 13.30 WIB nanti yakni mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.

Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat mengaku putusan MK tersebut merupakan kabar baik, di mana permohonan yang mereka ajukan ke MK telah ditindaklanjuti.

“Kami dapat kabar baik dari web resmi MK bahwa jadwal sidang berikutnya tanggal 1 Maret 2021 nanti kita mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan,” ujarnya, Selasa (16/2/2021) malam.

BACA JUGA: Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Disetop MK

Dia menilai, putusan MK untuk melanjutkan perkara ini bukan hanya soal ambang batas selisih suara antara pasangan Ananda-Mushaffa dengan Ibnu Sina-Arifin. Namun juga faktor-faktor lain.

“Kami bersyukur karena ambang batas tidak dijadikan patokan lagi dan dikesampingkan. Tapi melihat dari bukti maupun mendengarkan saksi-saksi dan apa yang kami dalilkan,” ucapnya.

Ia menyatakan bakal menambahkan beberapa bukti baru untuk menguatkan gugatan di agenda sidang berikutnya.

“Karena masih banyak hal lagi yang akan kami sampaikan nantinya di sidang berikutnya. Kami juga akan menambahkan beberapa bukti baru,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.