GUGATAN hasil Pilkada Banjarmasin yang diajukan pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir resmi dilanjutkan Mahkamah Konstitusi ke tahap pembuktian.
SECARA otomatis, pelantikan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor batal di tanggal 26 Februari 2021 nanti. Pemegang roda pemerintahan di Kota Banjarmasin pun praktis ikut kosong.
Atas hal ini, Mukhyar yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah harus ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin.
“Karena roda pemerintahan itu harus terus berjalan. Tidak boleh sampai kosong,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin, Dolly Syahbana, Rabu (17/2/2021).
BACA JUGA: Sengketa Hasil Pilkada Banjarmasin Di MK Berlanjut, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Baru
Menurut Dolly, Mukhyar bakal menjabat sebagai Plh sampai sosok Pj Walikota Banjarmasin sudah ditunjuk dari Pemprov Kalsel atau Menteri Dalam Negeri.
Penunjukan Mukhyar sebagai Plh Walikota Banjarmasin juga tertuang dalam surat Pj Gubernur Kalsel bernomor 121/00238/PEM tertanggal 17 Februari 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Mukhyar mengaku malah sampai sekarang mengaku belum mendapat surat tersebut. Kendati demikian, menurutnya, jika memang ditunjuk mau tidak mau tugas tersebut harus dijalankan.
Sementara dalam surat Pj Gubernur tertulis, Pj Sekda yang merangkap sebagai Plh Walikota diminta untuk melaksanakan tugas rutin Pemerintah Daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Tugas Plh Walikota akan dijalankan Mukhyar terhitung mulai Kamis (18/2/2021) besok. Pasalnya, terhitung Rabu (17/2/2021) pukul 24.00 nanti, Ibnu Sina-Hermansyah resmi menanggalkan jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. (jejakrekam)