Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Disetop MK
UPAYA duet Haji Rusli-Guru Fadhlan dan paslon Andin-Guru menggugat hasil Pilkada Kabupaten Banjar rontok di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
MAJELIS hakim dalam agenda putusan sela, Selasa (16/2/2021), menyatakan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh tim Rusli-Guru Fadhlan, misalnya, tidaklah beralasan.
“Berdasar semua fakta hukum di persidangan, mahkamah memutuskan dalil-dalil pemohon a quo tak beralasan,” kata hakim Aswanto membacakan putusan sela.
BACA JUGA: Siap Hadapi Gugatan di MK, Ketua KPU Kalsel: Kami Tidak Rela Dituduh Manipulatif
Praktis, dengan disetopnya pemeriksaan maka gugatan tersebut juga tak bisa dilanjutkan dalam sidang pembuktian.
BACA JUGA: Hasil Pilbup Banjar Digugat Dua Paslon ke MK, KPU Siapkan Tangkisan dengan Sederet Dokumen
Adapun alasan mengapa MK tak meneruskan perkara ini ihwal Pasal 158 UU Pilkada. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gugatan hasil pilkada hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimal dua persen.
Sementara, mengacu penghitungan akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, perolehan suara paslon Rusli-Guru Fadhlan dengan pemenang Pilkada, Saidi Mansyur-Habib Said Idrus adalah 10,17 persen. (jejakrekam)