Kasus Covid-19 Cenderung Naik, Guru Besar ULM Nilai Kebijakan PPKM Terlalu Longgar

0

GURU Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM, Prof. Dr. Budi Suryadi, mengkritik pemerintah yang baru-baru tadi yang mengambil kebijakan berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurut dia, langkah tersebut terlalu longgar jika ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

ALIH-ALIH sepakat dengan PPKM, Budi lebih setuju dengan penerapan kebijakan pembatasan yang lebih tegas seperti PSBB. Alasannya sederhana: ia berpijak pada data yang data kasus Covid-19 yang cenderung meningkat pada bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

“Harusnya kebijakan yang bisa menjamin terkendalinya penyebaran. Bukan kebijakan yang longgar. Apalagi, kebijakan PPKM tidak spesifik melokalisir daerah zona merah atau pun zona lainnya,” ucap doktor lulusan S3 Sosiologi Politik Universitas Airlangga ini.

Budi bilang, kebijakan PPKM terlihat longgar lantaran terkesan fokus pada pembatasan jam kegiatan masyarakat. Namun, inti pencegahan Covid-19 seperti pembatasan jarak warga kurang digalakkan.

“Hanya membatasi jam kegiatan masyarakat, jadi bukan menciptakan jarak sosial. Dalam pembatasan jam, tentu masih menyediakan terjadinya interaksi dan kerumunan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Habis PSBB Terbitlah PPKM, THM-Kafe Di Banjarmasin Boleh Buka Sampai 22.00 Wita Saja

Adapun kebijakan PPKM, kata Budi, juga kurang dikenal di telinga warga Kalsel. Sebab, masyarakat sudah kadung familiar dengan istilah PSBB.

“Dan hal ini kurang memberi warning sebenarnya bagi masyarakat, karena ada kmungkinan PPKM tidak memberikan suatu kesadaran ke masyarakat bahwa wabah Covid-19 sedang meningkat,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menuturkan kebijakan PPKM disambut Pemprov Kalsel sebagai salah satu langkah menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: Bukan PSBB, Kalimantan Selatan Terapkan PPKM Mulai 11 Januari

Di 13 kabupaten/kota, sejumlah daerah, juga mulai mengikuti instruksi PPKM dengan turunan aturan. Pemerintah Kota Banjarmasin, misalnya, memberi batasan kepada pengelola tempat hiburan malam, kafe, hingga resto untuk tutup jika sudah pukul 22.00 WITA.

Dalam pelaksanaan PPKM di Banjarmasin, semua kegiatan mengumpulkan orang banyak juga wajib memiliki izin Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin sebagai langkah pengendalian. (jejakrekam)

Penulis Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.